"Saya telah mengeluarkan peraturan bupati. Terkait proses pembuatan perizinan yang semula cukup dari SKPD kini dikembalikan ke kepala daerah. Perizinan, pendelegasian tugas daerah masing-masing OPD kami tarik kembali,” tegasnya.
"Terkait penanganan banjir yang terjadi di Gunung Putri dan Bekasi, dilakukan di wilayah hulu yakni di Kabupaten Bogor. Titik pertemuannya di ujung Bojongkulur yaitu Kota Bekasi, maka pada saat hilirnya diperbaiki, hulunya pun diperbaiki," katanya.
Baca Juga: Jaro Ade Tarling di Cileuksa Bogor : Beri Bantuan ke DKM Masjid Al Jaronah
Adapun Walikota Bekasi, Tri Adhianto berpendapat pengerukan sungai dapat mencegah luapan air menuju ke permukiman. Sehingga ketika terjadi banjir, air akan dengan cepat mengalir kembali ke sungai.
Terjadinya penyempitan di Kali Cikeas, sehingga air tumpah ke Perumahan Vila Nusa Indah, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bekasi, kemudian airnya lama surut karena mengalami hambatan.
"Tentunya dengan adanya pelebaran muka air, akan memperlancar air ke sungai," ujarnya. ***
JURNALIS : ACHMAD KURNIAWAN