bogor-raya

Anak Buah Berulah Bupati Bogor Kena Tulah, Kepala Desa Minta THR Sampai Sunat Insentif Sopir Angkot di Puncak

Selasa, 8 April 2025 | 09:00 WIB
Bupati Rudy Susmanto didampingi Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memberikan keterangan pada media. (DISKOMINFO FOR KABAR BOGOR)

Baca Juga: Rayakan Hari Kemenangan, Lapas Cibinong Laksanakan Salat Idul Fitri Berjamaah

“Perlu saya tegaskan, saya pastikan bahwa Dishub Kabupaten Bogor tidak ada oknum yang bermain atau anggota saya yang bermain,” tandasnya

Dia menegaskan, jika terbukti ada anggotanya yang terlibat, ia tidak akan segan-segan untuk menyerahkan kasus tersebut kepada Bupati Bogor agar diberikan sanksi.

“Kalau anggota saya yang bermain, pasti saya usulkan sanksi kepada Bupati. Bupati juga sudah tegas, kalau ada yang bermain akan dikenakan sanksi,” jelasnya.

Mantan Kepala Satpol PP itu mengklaim nama Dishub Kabupaten Bogor telah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meyakinkan para sopir agar memberikan uang potongan.

Peran Dishub Kabupaten hanya mendukung program Provinsi Jawa Barat, sementara distribusi dana dilakukan oleh Bank BJB dan Baznas, yang tidak melibatkan pihaknya.

Dia mengklaim bahwa persoalan ini sudah dianggap selesai setelah klarifikasi yang dilakukan oleh KKSU trayek 02 jurusan Cisarua-Sukasari dan Organda yang kemudian mengembalikan uang senilai Rp11,2 juta kepada penerima kompensasi.

Baca Juga: Rayakan Hari Kemenangan, Lapas Cibinong Laksanakan Salat Idul Fitri Berjamaah

Pengurus Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) Angkot Trayek 02 jurusan Sukasari-Cisarua, Nandar Tayana menjelaskan bahwa, bahwa kompensasi dari Kang Dedy Mulyadi diberikan untuk total 430 sopir aktif trayek jalur Puncak dan sudah diterima oleh mereka.

"Alhamdulillah, 100 persen kebagian. Mengenai jumlah kendaraan trayek Jalur Cisarua puncak ini pada tahun 2021 ada 700 kendaraan, namun saat ini hanya berjumlah 480. Kompensasi sudah diberikan kepada mereka sesuai data yang ada," ujarnya.

Nandar juga meminta maaf kepada Gubernur Jawa Barat KDM atas penyebutan Dinas Perhubungan dalam permasalahan ini.

"Kami mohon maaf kepada Gubernur Jawa Barat, dan pihak lainnya karena rekan kami mengatasnamakan Dishub, padahal Dishub tidak ada keterkaitan sama sekali dengan masalah ini," tambahnya.

Total terkumpul Rp11,2 juta dari pungutan yang dilakukan terhadap sopir angkot penerima kompensasi.

Baca Juga: Sambut Hari Raya Idul Fitri, Warga Binaan Lapas Cibinong Gelar Takbiran Keliling di Area Lapas

Besarannya beragam, mulai dari Rp50 ribu, Rp100 ribu, hingga Rp200 ribu. Namun karena terungkap, uang dikembalikan ke para sopir. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB