RADARDEPOK.COM - Komisi Ii DPRD Kabupaten Bogor menyoroti aturan main parkir tepi jalan umum (TJU) yang diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub).
Seperti halnya parkir TJU di Jalan Jakarta-Bogor, tepatnya depan Ramayana Cibinong, Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, yang merupakan ruas jalan nasional.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Fery Roveo Checanova mempertanyakan kajian Dishub Kabupaten Bogor menerapkan parkir TJU di ruas jalan nasional yakni Jalan Jakarta-Bogor, Cibinong.
Seperti diketahui ruas tersebut mobilitasnya sangat tinggi, sehingga ketika sebagian badan jalan digunakan untuk parkir akan menimbulkan kemacetan.
"Jalan Raya Jakarta-Bogor itu ruas jalan nasional, intensitas kendaraannya sangqt padat. Tidak diperbolehkan ada lahan parkir tepi jalan," ujarnya.
Ferry Roveo Checanova pun tidak habis pikir apabila Dishub Kabupaten Bogor mengelola parkir TJU di Jalan Raya Jakarta-Bogor depan Ramayana Cibinong.
Baca Juga: Nakhodai PCNU Kabupaten Bogor, Ini Target Abdul Somad
"Seharusnya Dishub Kabupaten Bogor melarang parkir liar di tepi jalan nasional. Dishub itu seharusnya membuat arus lalu lintas menjadi lancar, bukan sebaliknya membuat kemacetan karena membuat parkir di tepi jalan," katanya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan akan meminta penjelasan pada Dishub Kabupaten Bogor. Termasuk mempertanyakan besaran retribusi yang didapat dari parkir TJU.
Fery Roveo Checanova meyakini antara pendapatan dengan dampak yang ditimbulkan tidak sebanding.
Baca Juga: Macet di Cibinong Bogor Sengaja Dipelihara Dishub
"Kita akan konfirmasi ke Dishub Kabupaten Bogor terkait kemacetan dan parkir liar di tepi jalan nasional, termasuk mempertanyakan besaran retribusinya, apakah benar masuk ke kas daerah Kabupaten Bogor atau tidak," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, macet dan semrawut di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, tepatnya dari mulai Ramayana Cibinong-hingga perempatan Cibinong.