RADARDEPOK.COM - Macet dan semrawut di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, tepatnya dari mulai Ramayana Cibinong-hingga perempatan Cibinong, makin menjadi-jadi.
Penyebabnya adalah parkir di tepi Jalan Raya Jakarta-Bogor. Keberadaannya merusak estetika dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Kondisinya diperparah dengan hadirnya pedagang kaki lima (PKL).
Usut punya usut, parkir di tepi jalan umum (TJU) ini 'dipelihara' sejak lama oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Pengatur parkir adalah juru parkir (jukir) yang ditunjuk Dishub.
Baca Juga: Bupati Bogor Terima Audiensi IPB University, Bahas Kolaborasi Desa Digital
Penuturan jukir, sebut saja Machmud, keberadaan parkir di TJU Jalan Raya Jakarta-Bogor, depan Ramayana Cibinong, dilegalkan dan dikelola oleh Dishub Kabupaten Bogor. Bahkan jukir diberi karcis dan seragam resmi bertuliskan Dishub Parkir.
Dalam karcis berlogo Pemkab Bogor, Dishub menbebankan tarif sekali parkir Rp 2.000. Tarif tersebut sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Machmud mengaku setiap hari harus menyetor uang retribusi parkir ke Kasda Kabupaten Bogor. Nominal uangnya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Dishub Kabupaten Bogor. Namun setiap TJU, nilai uang setoran dan petugas jukirnya berbeda-beda.
Baca Juga: Rudy Susmanto Terima Brevet Kehormatan dari Danpussenkav, Catat Maknanya
"Setor dengan sistem transfer ke Kasda Kabupaten Bogor. Kalau saya perubadi setiap harinya setor Rp300.000, tidak tau kalau yang lain mah," ujarnya.
Machmud mengaku tidak mungkin berani memungut apabila tidak ditugaskan oleh Dishub Kabupaten Bogor. "Yang parkir di sini adalah mereka yang akan berbelanja kebanyakan," jelasnya.
Sementara itu, Andi, warga Pabuaran, Cibinong, mengungkap di depan Ramayana Cibinong seharusnya tidak boleh ada parkir kendaraan. Terlebih ruas itu merupakan jalan nasional dengan mobilitas tinggi.
Baca Juga: PKL di Bojonggede jadi Biang Keladi Kemacetan, Ternyata Peliharaan Oknum
"Keberadaan parkir liar tidak hanya menjadi biang kemacetan, tapi juga membahayakan para pengguna jalan," katanya.
Sementara itu, Kabid Lalin Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih tidak berkomentar ketika dikonfirmasi.***
Jurnalis: Achmad Kurniawan
Artikel Terkait
Mengenal Pendopo Kawedanan Jasinga : Pernah Jadi Kantor Pemerintahan Darurat, Kini Akan Berdiri Kembali
Pasca Terbakar, Pembangunan SDN Kalongsawah 01 di Bogor Masuk Skala Prioritas
Bos Olympic Hibahkan Lahan untuk Puskesmas Leuwinutug, DPRD Dorong Anggaran
Hidayah Dibalik Penjara : Warga Binaan Lapas Cibinong Isi Malam Jumat dengan Pengajian dan Marawis
SDN Kalongsawah 01 : Perbaikan Mendesak, Siswa Belajar Cuma Dua Jam
PTPN I Regional 2 Diminta Transparan Soal KSO, Catat Sembilan Poin Tuntutannya
Jalan Penghubung Kabupaten Bogor-Kabupaten Sukabumi Via Gunung Salak Segera Dibangun