Pengurus PBVSI ini juga meminta agar KONI membenahi internal organisasi dan fokus pada kesiapan atlet menuju Porprov Jawa Barat 2026.
“Bukan justru memperkeruh situasi dengan konflik internal yang tidak produktif,” imbuh Gita.
Dikonfirmasi, Sekretaris Umum KONI Kabupaten Bogor Muhammad Reza Arga Yuda mengatakan bahwa pergantian pengurus merupakan hak preogratif ketua.
Menurut Arga, pergantian ini dilakukan lewat proses pergantian antar waktu (PAW) dengan tujuan melakukan perubahan untuk efektivitas dan penyamaan program kerja.
Baca Juga: Ormas Depok Siap Dimiliterkan Dedi Mulyadi, Sentil Minta Premanisme di Pemerintahan juga Dibenahi
Namun, ia mengakui dari isu yang berkembang PAW ini dilakukan tanpa melalui proses pleno.
“Tapi ini hak preogratif ketua, dan itu tertuang di AD/ART," ungkap Arga.
Dalam AD/ART disebutkan kalau PAW menjadi hak preogratif ketua berdasarkan hasil pleno pengurus.
Begitu juga dengan pelaksanaan pleno dilakukan setelah berkoordinasi dengan KONI Jabar melalui unsur pimpinan.
Baca Juga: Bikin Betah Menginap di Cabin Tilu Bumi Nature Camp, Fasilitas Lengkap dengan View Pegunungan di Pangalengan0
“Saya tanya ke ketua, untuk arahan perubahan ini bagaimana? ternyata ketua sudah berkoordinasi dengan KONI Jabar," kata Arga yang menggantikan Fitri Putra Nugraha alias Nungki sebagai Sekum KONI Kabupaten Bogor ini.***