RADARDEPOK.COM - Tidak hanya membidik tempat berwisata, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor juga menjadikan target galian C tanpa perizinan di wilayah Bogor Timur. Salah satunya adalah galian C di Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, M. Irvan Maulana menegaskan, apabila aktivitas galian C di Desa Sukajaya tidak berizin maka pihaknya akan merekomendasikann agar mendapat tindakan tegas dari dinas terkait.
“Kalau galian C di Sukajaya itu tidak punya izin atau belum berizin dan aktivitasnya mengganggu ketertiban umum, maka akan kita tindak tegas bahkan jika perlu kita dorong untuk ditutup," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu pun berencana melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke lokasi aktivitas penambangan ilegal yang dimaksud.
Baca Juga: Koboi Cantik di Bogor jadi Penjual Hewan Kurban
“Nah, kita Komisi I akan agendakan untuk turun ke lapangan, mehat kondisi di lapangan seperti apa. Intinya kalau tidak berizin, kita tidak pandang bulu untuk tindak pengusaha yang nakal," tandasnya.
Camat Jonggol, Andri Rahman mengungkap, telah menerima laporan adanya aktivitas galian C di Desa Sukajaya.
Untuk langkah awal, dirinya akan memerintahkan Kepala Sukajaya untuk langsung menutup (aktivitas) galian tersebut.
“Kita sedang membuat surat penutupan ke yang mengelola galian dengan tembusanke Satpol PP dan UPT ESDM Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.
Sementara itu, aktivitas galian C di Desa Sukajaya, mengancam keselamatan warga sekitar dan pengendara motor yang melintas. Karena ceceran tanah merah tumpah di jalan raya.
Baca Juga: Dewan Desak Satpol PP Segel Objek Wisata Cipamingkis Bogor, Ini Sebabnya!
Kepala Desa Sukajaya, Nanang Iskandar mengatakan bahwa aktivitas galian C baru seminggu beroperasi kembali setelah sebelumnya pernah ditutup.
“Sudah lumayan lama, tapi kemarin-kemarin itu sudah tutup, tapi sudah beroperasi lagi,” katanya
Menurut dia kalau pemilik tanah tersebut merupakan orang Jakarta. ***
JURNALIS : ACHMAD KURNIAWAN