bogor-raya

Terima Limpahan DPKPP, Satpol PP Akan Tutup Curug Cipamingkis

Senin, 19 Mei 2025 | 09:50 WIB
Wisatawan bermotor memasuki Curug Cipamingkis di Kecamatan Sukamakmur. (DOKUMEN KABAR BOGOR)

RADARDEPOK.COM-Satpol PP Kabupaten Bogor telah menerima limpahan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) terkait dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan objek wisata alam Curug Cipamingkis di Kecamatan Sukamakmur.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid memastikan pihaknya akan melakukan tindakan polisional berupa penutupan permanen hingga pembongkaran manakala benar Curug Cipamingkis beroperasi tanpa mengantongi izin.

Baca Juga: Dinding Rumah Minimalis Tampil Elegan dan Estetik dengan Pilihan 5 Jenis Batu Alam Ini

“Yang jelas, ketika bangunan tersebut terbukti melanggar dan sudah ada limpahannya, kita tinggal menjadwalkan kapan  akan melakukan eksekusi, kaitan dengan pembongkaran yang dimaksud,” katanya.

Namun sebelum eksekusi dilakukan, Cecep Imam Nagarasid menjelaskan, pihaknya akan terlebih melakukan audit perizinannya.

Baca Juga: Puncak Lebaran Depok, Kombes Abdul Waras jadi Warga Kehormatan KOOD Berbudaya

“Kita akan coba dalami dulu. Kalau memungkinkan, kita proses perizinannya dari limpahan (DPKPP) tersebut, melalui proses yustisi agar yang bersangkutan menghentikan kegiatan dan memproses perizinan. Tapi kalau tidak bisa dilakukan proses yustisi, maka kita akan melakukan proses non yustisi atau pembongkaran,” tegasnya.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menyampaikan, rata-rata objek wisata alam di Sukamakmur, salah satunya Curug Cipamingkis tidak memiliki izin.

Baca Juga: Cara Cerdas Menghasilkan DeFi Passive Income

“Wisata (Curug Cipamingkis) itu tidak ada izinnya, yakni IMB dan harus memiliki surat izin garis sempadan sungai (GSS) pemanfaatan sempadan sungai,” katamya.

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bogor itu mengaku telah melayangkan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada pengelola objek wisata alam Cipamingkis.

Baca Juga: Kedai Kopi Kongkow, Tempat Ngopi View Gunung Salak di Bogor

“Itu kan sudah ada cafe dan bangunan villa, itu semua gak punya izin, makanya kita limpahkan ke Satpol PP supaya ditindak," ucapnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin mendesak Satpol PP segera menyegel objek wisata alam Curug Cipamingkis di Kecamatan Sukamakmur. Curug Cipamingkis tidak memiliki dokumen perizinan.

Baca Juga: Pasti Laris Manis! Ide Jualan Pisang Goreng Vla Kekinian dengan Tekstur Krispi, Lembut dan Lumer Di Dalam

Halaman:

Tags

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB