Baca Juga: Peringati BBGRM, Rudy Susmanto bersama Jaro Ade Tongkrongi Gotong Royong di Citeureup
Gantara Lenggana menambahkan, untuk memastikan pengambilan sampel IPAL di area sekitar perusahaan juga dilakukan oleh tim Syslab.
Jika hasil laboratorium menunjukkan pelanggaran baku mutu, sanksi administratif, paksaan pemerintah, serta denda akan diberikan. Perusahaan juga wajib melakukan perbaikan pengelolaan limbah dan sistem IPAL.
DLH juga menyanbangi PT Harapan Mulya di wilayah Citeureup Perusahaan ini bergerak di bidang pengadaan bak sampah dengan aktivitas pengecatan menggunakan powder coating berwarna oranye, hitam, hijau, dan biru.
Dari hasil inspeksi, ditemukan adanya saluran pembuangan (outfall) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Tim telah melakukan penyegelan lokasi, penutupan (grouting) saluran limbah, serta pemasangan garis PPLH. Juga mengambil sampel badan air penerima di titik upstream, serta downstream juga dilakukan untuk analisis laboratorium yang hasilnya akan diterima dalam 14 hari ke depan," jelasnya.
Selain PT Harapan Mulya, DLH Kabupaten Bogor juga memeriksa CV Karya Erat. Namun tindakan penutupan hanya dilakukan di PT Harapan Mulya karena ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran.
Baca Juga: Pemkab Bogor Jemput Bola Pelayanan Publik, Berikut Layanan yang Dijajaki Pemerintah
Gantara Lenggana menegaskan bahwa kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku usaha di wilayah Kecamatan Citereup, Gunung Putri, Klapanunggal, Cileungsi, Jonggol, Cariu, hingga Tanjungsari.
DLH Kabupaten Bogor mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, mengelola limbah B3 sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki, dan bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin resmi untuk pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah.
"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Mari kita jaga alam, karena alam adalah milik kita bersama," tutupnya.***
Jurnalis : Achamd Kurniawan