Baca Juga: Bangli Flyover Cileungsi Bogor Diganti Drum Isi Batu
Fokus perhatian Kejaksaan salah satunya adalah penguatan fungsi pengawasan berbasis teknologi informasi. Penggunaan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding menjadi instrumen utama untuk memastikan transparansi dan efisiensi pengelolaan dana desa, sekaligus sebagai saluran komunikasi responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Data kejaksaan menunjukkan bahwa hingga akhir 2024 masih terdapat 275 perkara hukum terkait penyimpangan Dana Desa. Bahkan, baru-baru ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sedang menyidik kasus dugaan pungutan liar oleh aparat desa yang melibatkan 20 kepala desa.
"Pengawasan internal oleh Inspektorat, BPD, serta Dinas terkait harus dilakukan secara aktif. Kami juga meminta agar tidak ada pelaksanaan Bimtek berbayar terkait aplikasi monitoring ini, sesuai instruksi resmi,” tegasnya.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bogor Bukan Ladang Bisnis Pribadi
Tak hanya pemanfaatkan teknologi, Jamintel menekankan pentingnya pendampingan terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan di wilayah perdesaan.
Peluncuran aplikasi Jaga Desa dihadiri oleh kepala daerah dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Negeri, dan sejumlah instansi terkait lainnya.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan