RADARDEPOK.COM-Fakta miris ditemukan di Kabupaten Bogor. Pasangan suami istri (pasutri) Suheli dan Puroh di Kampung Sukajadi RT 01/02 Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, hidup dengan kondisi memilukan.
Rumah mereka kategori tidak layak huni (rutilahu). Puroh mengalami gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), sementara sang anak, Nopal (12) mengidap penyakit epilepsi sejak berusia 5 tahun.
Baca Juga: DJP Jabar III Tanamkan Kesadaran Pajak kepada Ratusan Siswa SMA melalui Pajak Bertutur
Camat Rancabunguelr, Dita Aprilia mengatakan, Nopal mengalami kejang serta demam tinggi ketika berusia 5 tahun. Kondisi tersebut mempengaruhi tumbuh dan kembangnya.
"Nopal sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Cibinong dan RS Cipto Mangunkusumo. Saat itu, pihak rumah sakit menyarankan agar ada tindakan bedah lantaran adanya penyumbatan di kepala," ujarnya.
Hanya saja, kata camat melanjutkan, orang tua Nopal menolak tindakan medis lanjutan karena khawatir risiko operasi.
“Akhirnya Nopal tidak bisa berjalan dan berbicara, tetapi masih bisa berdiri. Sejak kejadian itu, orang tua menolak penanganan medis lanjutan,” jelas dia.
Sementara sang ibu, Puroh, merupakan pasien dengan gangguan kejiwaan yang sebelumnya mendapat pendampingan rutin dari Puskesmas Rancabungur, pemerintah desa, dan pekerja sosial masyarakat (IPSM).
Namun, karena kondisinya semakin memburuk hingga akhirnya harus mendapatkan perawatan di RS Marzoeki Mahdi.
“Saat ini ibu Puroh berada di ruang isolasi RS Marzoeki Mahdi dengan izin dari pihak suami yang sebelumnya menolak perawatan,” ujarnya.
Sementara itu, Nopal kini dirawat oleh bibinya. Untuk kebutuhan makan dan perawatan sehari-hari, pihak keluarga memastikan kondisinya tercukupi.
Baca Juga: BRI KC Mabes TNI Cilangkap Berbagi Jumat Berkah di Empat Lokasi