Upaya ini mengacu pada Surat Edaran Nomor: 600.1/439/Adbang tentang Pelaksanaan Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas, yang menekankan pentingnya penataan kabel udara semrawut karena berdampak pada estetika, ketertiban, keindahan, hingga keselamatan masyarakat.
Lokasi prioritas penataan tahap awal meliputi, ruas jalan nasional: Ciledug/Batas Depok-Batas Kota Bogor (Jalan Raya Bogor). Ruas jalan provinsi Jalan Mayor Oking, Jalan Sukahati-Kedunghalang.
Baca Juga: Sekda Kabupaten Bogor Minta Kualitas Pelayanan RSUD Bakti Pajajaran Ditingkatkan
Kemudian ruas jalan kabupaten, meliputi Jalan Cijayanti-Babakan Madang, Jalan Cijayanti-Bojong Koneng, Jalan Bojong Koneng-Tapos, Jalan Tegar Beriman, Jalan Kandang Roda-Sentul, Jalan Kandang Roda-Pakansari, Jalan Cikaret-Harapan Jaya, Jalan Karang Asem Barat-Sentul, Jalan Citeureup-Babakan Madang, serta Jalan Kedep-Cileungsi.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan