bogor-raya

Rp2,4 Miliar Uang Negara Diselamatkan Berkat Pemusnahan Rokok Ilegal hingga Miras

Rabu, 22 Oktober 2025 | 07:15 WIB
Pemusnahan miras dan rokok ilegal di area Stadion Pakansari Cibinong, Senin (21/10/2025). (DOKUMEN DISKOMINFO)

RADARDEPOK.COM-Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat memusnahkan lebih dari 1,8 juta batang rokok nok cukai atau ilegal di area Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa (21/10/2025). Pada momen yang sama juga dilakukan pemusnahan sebanyak 13.228 botol miras dari berbagai merek hasil penindakan.

Total nilai rokok ilegal yang dihancurkan diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,4 miliar.

Baca Juga: Kapolres Metro Depok Jenguk Wartawan Metro TV yang Terbaring Sakit : Lekas Sehat dan Kembali Berkarya

Bupati Bogor, Rudy Susmanto berterima kasih atas kolaborasi yang kuat antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Linmas, Organisasi Kemasyarakatan (ormas), dan partisipasi aktif masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan operasi ini bertujuan utama melindungi masyarakat dan generasi muda Bogor, meski upaya pemerintah belum mencapai titik sempurna.

“Memang langkah-langkah yang kami ambil belum sempurna, belum tuntas semuanya. Kalau kita ingin tuntas, kita ingin selesai, kuncinya satu, bukan hanya pemerintah, tetapi butuh dukungan dan peran serta aktif dari seluruh masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Depok Diminta Atasi Banjir di Pasar Kemirimuka, Ubaidillah : Denyut Ekonomi Warga Depok

Rudy Susmanto menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari operasi yang berkelanjutan, bukan hanya satu kejadian. Penindakan tersebut menyasar dua komoditas utama, toko-toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dan toko-toko yang menjual rokok tanpa cukai.

"Pemusnahan barang bukti ini bukan dari satu kejadian operasi, tapi dari beberapa kali pemeriksaan dan penindakan. Di Kabupaten Bogor, untuk minuman beralkohol, kami tidak mengeluarkan izin secara bebas. Dan terkait rokok tanpa cukai, tentu kita punya semangat yang sama untuk memberantasnya,” jelasnya.

Baca Juga: Warga Binaan Lapas Cibinong Tekuni Tahfiz hingga Kajian Kitab Kuning di Pesantren At Taubah

Bupati Rudy mengungkapkan, semangat penindakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo, semangat Menteri Keuangan, adalah melakukan langkah-langkah yang sama, dan kita berjuang bersama-sama, menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama.

"Yang terpenting adalah, kita juga melindungi generasi-generasi muda kita, masyarakat Kabupaten Bogor, membangun bangsa dari wilayah masing-masing, dari Bogor untuk Indonesia," ungkap Rudy Susmanto.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan membeberkan, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 1.887.812 batang, sejumlah minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan juga tembakau iris. Ini adalah wujud nyata sinergi dan kolaborasi bersama.

Baca Juga: Mengikuti Laga Antar RW Se-Kelurahan Abadijaya Depok : Liga Silaturahmi, Satukan Warga

“Total barang yang dimusnahkan pada hari ini diperkirakan bernilai kurang lebih Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,4 miliar,” jelas Finari.

Halaman:

Tags

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB