RADARDEPOK.COM-Alokasi dana hibah untuk organisasi kepemudaan dan olahraga pada tahun 2025 di Kabupaten Bogor, bikin heboh dan menuai sorotan.
Hal ini menyusul besaran dana hibah yang nilainya mencapai Rp 40,5 miliar kepada tujuh penerima. Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bogor tahun 2025 yang disalur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Baca Juga: Dukung BNI Terhadap Ketahanan Pangan Nasional dengan Hadirkan UMKM Unggulan di Agrinex Expo 2025
Dari ketujuhnya penerima, KONI Kabupaten Bogor mendapat anggaran paling besar yakni Rp 15 miliar. Kemudian KORMI Kabupaten Bogor di urutan kedua dengan alokasi Rp 10 miliar.
Selanjutnya DPD KNPI Kabupaten Bogor dan NPCI Kabupaten Bogor sama-sama menerima Rp 5 miliar, Gerakan Pramuka Kwarcab Kabupaten Bogor mendapat Rp 2,5 miliar, SOIna Kabupaten Bogor Rp 2 miliar, dan Bapopsi Kabupaten Bogor diberi Rp 1 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan mengatakan, dana hibah untuk organisasi kepemudaan dan olahraga dialokasikan dari APBD Kabupaten Bogor tahun 2025.
Baca Juga: Herjuno Pramariza Fadlansyah: Dalang Milenial Unindra yang Menenun Tradisi di Era Digital
"Dari APBD murni 2025, bukan dari anggaran perubahan," ujarnya.
Ketua NPCI Kabupaten Bogor, M. Misbah enggan memberikan tanggapan saat ditanya terkait dana hibah yang diterima digunakan untuk kegiatan apa saja. Begitu pula dengan Ketua KONI Kabupaten Bogor.
Sementara itu, pemerhati tata kelola pemerintahan, Nurdin Ruhendi menegaskan, setiap rupiah dana hibah yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Bogor tahun 2025 harus memiliki korelasi langsung dengan prestasi, capaian program, serta manfaat nyata bagi masyarakat dan pemuda.
Baca Juga: Dukung UMKM,BRI Hadirkan Ratusan Pengusaha Binaan di Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro
Dengan kata lain, dana hibah bukan bagi-bagi kue anggaran. "Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana hibah kerap kali tidak diimbangi dengan akuntabilitas dan transparansi dari si penerima," katanya.
Menurut Nurdin Ruhendi, penerima justru menunjukkan lemahnya dalam hal laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, tumpang tindih kegiatan, hingga minimnya output yang berdampak pada masyarakat.
"Saya harap Inspektorat Kabupaten Bogor selaku aparat pengawas ijternal pemerintah (APIP), aparat penegak hukum (APH), hingga BPK melakukan pengawasan ketat terhadap realisasi hibah Dispora Kabupaten Bogor tahun 2025," tegasnya.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan