RADARDEPOK.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dijadwalkan melantik sebanyak 9.687 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Jumat (14/11/2025) hari ini. PPPK paruh waktu yang dilantik berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD), RSUD, dan pegawai yang bertugas di kecamatan.
Pelantikan PPPK paruh waktu mengacu pada surat no : 800.1.2.2/3953-PPI. yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor terkait undangan pelantikan dan penyerahan secara simbolis SK Pengangkatan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Bogor.
Baca Juga: Bikin Resah! Polres Metro Depok Berburu Mata Elang : Ini yang Dilakukan
Dalam surat yang ditandatangani Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri pada 7 November 2025 tersebut, dijelaskan bahwa prosesi pelantikan akan dipusatkan di Lapangan Panahan Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong.
Yunita Mustika Putri menekankan kepada PPPK yang dilantik untuk mengenakan seragam batik Korpri dan melakukan presensi kehadiran pada pukul 05.00 WIB.
Sebelumnya pada 2 Oktober 2025, Pemkab Bogor juga telah menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan PPPK penuh waktu tahap II.
Baca Juga: Ternyata Bikin Rolade Daging Sapi Mudah Loh, Yuk Intip Resep Buatnya!
Saat itu jumlah PPPK penuh waktu tahap II yang dilantik sebanyak 247 orang, 4 orang CPNS menjadi PNS, serta menyerahkan SK kepada 4 orang CPNS.
Bupati Rudy Susmanto berharap pegawai yang dilantik dapat amanah, dijalankan dengan penuh integritas, dedikasi, profesional, disertai komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Bogor.
“Kepada para pejabat dan ASN yang baru dilantik agar dapat jaga integritas, jaga nama baik Kabupaten Bogor, bekerjalah dengan sepenuh hati dalam melayani masyarakat di Kabupaten Bogor,” kata Rudy Susmanto.
Pelantikan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat birokrasi yang profesional, memberikan kepastian status kepegawaian, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya Rudy Susmanto menjelaskan terkait rincian PPPK Paruh Waktu. untuk kelompok non-ASN terdaftar, terdiri atas 551 tenaga guru, 68 tenaga kesehatan, dan 3.929 tenaga teknis. Sementara itu, kelompok non-ASN yang belum terdaftar terdiri atas 508 tenaga guru, 382 tenaga kesehatan, dan 4.318 tenaga teknis.
“Seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Rudy Susmanto.