Minggu, 21 Desember 2025

Catat! Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

- Senin, 15 September 2025 | 09:29 WIB
Ilustrasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemkot Depok.
Ilustrasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemkot Depok.

RADARDEPOK.COM - Informasi terbaru mengenai perpanjangan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPKParuh Waktu telah diumumkan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, yang berisi penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) diperpanjang hingga 22 September 2025, dari sebelumnya 15 September 2025.

Baca Juga: Penguatan Literasi dan Pengawasan Obat Bahan Alam: Balai POM Bogor Dorong Komitmen Distributor Jamu Aman Tanpa Bahan Kimia Obat

Usul Penetapan Nomor Induk (NI) diperpanjang hingga 25 September 2025, dari sebelumnya 20 September 2025.

Sementara Penetapan Nomor Induk (NI) tidak ada perubahan, tetap hingga 30 September 2025.

Penyesuaian ini dilakukan karena masih banyak calon PPPK yang belum menyelesaikan pengisian DRH, sehingga BKN menilai perlu adanya perubahan jadwal agar proses pengangkatan berjalan lancar

Baca Juga: Kehangatan Peringatan Maulid Nabi di SMPN 33 Depok : Generasi Muda Berkarater, Teladani Akhlak Mulia Nabi Muhammad SAW

Adapun dokumen yang diperlukan untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu, diantaranya:

- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah

- Ijazah asli

- Transkrip nilai asli

- Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

- Surat Pernyataan 5 Poin yang ditandatangani di atas materai. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X