Resto Liwet Asstro hanya dikenakan denda Rp 50 juta atas pelanggaran yang mereka buat.
Satpol PP Kabupaten Bogor menindak Resto Liwet Asstro dengan sidang tindak pidana ringan atau tipiring di Pengadilan Negeri Cibinong pada 22 agustus 2024.
Baca Juga: Perkuat Pembangunan Pembiayaan Dapur SPPG, BGN dan Danantara Teken MoU
Hasil sidang diputuskan bahwa PT Jaswita dalam hal ini Resto Liwet Asstro secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 th 2015 tentang Ketertiban Umum pasal 12 huruf g dan di tetapkan denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan badan selama 30 hari.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan