Minggu, 21 Desember 2025

Tabrak Aturan! Mahasiswa Desak Resto Asep Stroberi Puncak Dibongkar

- Senin, 24 November 2025 | 09:20 WIB
Persatuan Mahasiswa se-Bogor menggelar aksi di depan Resto Liwet Asep Stroberi Puncak, Cisarua.  (DOKUMEN KABAR BOGOR)
Persatuan Mahasiswa se-Bogor menggelar aksi di depan Resto Liwet Asep Stroberi Puncak, Cisarua. (DOKUMEN KABAR BOGOR)

RADARDEPOK.COM-Resto Wisata Liwet Asep Stroberi Pesona Puncak atau lebih dikenal Resto Liwet Asstro di kawasan Puncak, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, kembali disuarakan agar dibongkar karena berdiri melanggar aturan.

Menurut Persatuan Mahasiswa se-Bogor, keberadaan Resto Liwet Asstro menabrak aturan, mulai dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor No 12 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Perda Ni 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor tahun 2024-2042.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tolak Baju Bekas Impor dan Tegaskan Dukungan pada UMKM Lokal: Kita Nggak Kalah dari Produk Impor

Tidak sanpai disitu, Resto Liwet Asstro yang berdiri di lahan eks Rumah Makan Rindu Alam juga telah menabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

"Resto Liwet Asstro selain telah melanggar aturan perundangan-undang, karena berada di kawasan hutan yang dilindungi, juga menjadi salahsatu penyebab banjir yang ada di kawasan Puncak, Cisarua," ujar M. RIzky Ramdani, perwakilan Persatuan Mahasiswa se-Bogor saat menggelar aksi di depan Resto Liwet Asstro, Sabtu (22/11/2025).

Baca Juga: Uang Saku Dipotong? Lapor Kemnaker di Nomor Ini

Rizky Ramdani menyebut Resto Liwet Asstro telah mendapar surat peringatan (SP) 3 dari Pemkab Bogor. Ia pun mempertanyakan apakah Resto Liwet Asstro kebal hukum atau memang Pemkab Bogor tidak berani menertibkan.

"Kami menilai ini pelanggaran atau kebal hukum dengan masih berdirinya bangunan Resto Liwet Asep Stroberi," tandasnya.

Sejumlah tuntutan disuarakan Persatuan Mahasiswa se-Bogor, yakni mendesak Satpol PP membongkar Resto Liwet Asstro, mendesak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menindak tegas Resto Liwet Asstro, mendesak dicabutnya PBG atau IMB Resto Liwet Asstro, dan meminta PTPN I Regional II mengembalikan tanah yang dibangun Resto Liwet Asstro menjadi resapan air kembali.

Baca Juga: Dicatat Resepnya! Cara Membuat Bolu Pisang Keju Lumer Buat Isian Snack Box, Empuk dan Lembut

"Jika tuntutan tersebut tidak ada yang dipenuhi, maka kami akan terus menggelar aksi serupa," tegas dia.

Sementara itu, manajemen Resto Liwet Asep Stroberi tidak bersedia memberikan klarifikasi.

Resto Liwet Asstro sempat disegel dan dilarang beroperasi oleh Pemkab Bogor karena belum mengantongi izin. Namun hanya beberapa bulan, restoran berkonsep wisata itu sudah kembali beroperasi.

Baca Juga: Biar Gak Salah Paham! Ini Ketentuan Pemotongan Uang Saku Pada Program Magang Nasional

Pemkab Bogor memberikan garansi Resto Liwet Asep Stroberi tidak akan dibongkar meski terbukti tak mengantongi izin alias bodong. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sah! Muhamad Yusril Nakhodai PK KNPI Ciawi

Minggu, 21 Desember 2025 | 16:21 WIB

MPI Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali di Kejurda Jabar

Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:52 WIB

Ini Tiga Titik Hambat di Jalur Puncak Bogor

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB

Pemkab Bogor Semangat Sukseskan Program MBG

Kamis, 18 Desember 2025 | 08:45 WIB
X