Baca Juga: Masih Sengketa, Mall Rongsokan di Limo Depok Dipersoalkan
“Tujuan diberikannya masa berlaku tarif PPh final 0,5 persen tersebut adalah agar WP UMKM naik kelas dan berkembang menjadi WP yang lebih besar. Untuk itu, selama jangka waktu tersebut, kami terus berupaya mendampingi para WP UMKM untuk dapat berkembang, salah satunya melalui program kami yang disebut Business Development Service (BDS),” ujar Dwi.
Selain itu semua, fasilitas bagi WP UMKM bahkan ditambah lagi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pasal 60 PP 55 Tahun 2022.
Fasilitas tersebut yaitu pembebasan pajak bagi WP UMKM yang menggunakan tarif PPh final 0,5 persen atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak.***/adv
Artikel Terkait
Buat Warga Depok, Mari Manfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Rasio Pajak Daerah di Depok Meningkat, Ini Rincian Lengkapnya : Masih Kejar Target Kemenkeu
Poltax dan FIA UI Gelar Seminar Perpajakan, Berlakukan Tarif Pajak Minimum
Samsat Depok Genjot Pajak Kendaraan Bermotor
Desember, 2 Mobil dan 7 Motor Siap Diundi Bagi Taat Pajak Depok, Syaratnya Cukup Begini!
IKPI Depok Luncurkan Jingle Konsultan Pajak, Dorong Bentuk Undang-Undang
Bayar Pajak di Depok Berhadiah Mobil dan Motor, Ini Syarat dan Ketentuannya