RADARDEPOK.com - Klaster riset Politik Perpajakan, Kesejahteraan, dan Ketahanan Nasional (Poltax) Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) menggelar seminar nasional bertajuk "Indonesia Siap Menyongsong Pilar 2 BEPS 2.0: Menjembatani Paradoks Global Minimum Tax VS Tax Holiday Regime".
Bekerja sama dengan klaster Governansi dan Akuntabilitas Perpajakan (GAP) FIA UI dan Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA), seminar ini membahas secara mendalam tantangan dan manfaat penerapan pilar 2 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) 2.0.
Menurut Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, BEPS adalah strategi penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional.
Hal ini menjadi tantangan pemajakan yang banyak merugikan negara-negara di dunia.
Baca Juga: Sampai Bulan 9 di Tahun 2023, Indosat Bukukan Pendapatan Rp37,4 Triliun
Oleh karena itu, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan Group of Twenty (G20) bekerja sama dengan lebih dari 135 negara, termasuk Indonesia.
Kerjasama ini dilakukan untuk mengimplementasikan 2 pilar rencana aksi BEPS dalam rangka mengatasi penghindaran pajak, meningkatkan aturan perpajakan internasional, dan mengatasi tantangan perpajakan yang muncul akibat digitalisasi ekonomi.
Pilar kedua BEPS merupakan komponen krusial dari BEPS dan telah menjadi sorotan utama dalam upaya mencapai kesepakatan global terkait pajak minimum.
Fokus utama pilar ini adalah "Pajak Minimum Global" yang bertujuan untuk memberlakukan tarif pajak minimum bagi perusahaan multinasional.
Baca Juga: Henry Wibowo Jabat Kepala Kantor Imigrasi Depok
Dengan semakin meningkatnya isu-isu perpajakan global, pilar ini diharapkan dapat mengatasi praktik penyusutan pajak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional dan menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih adil secara global.
“Dalam era disrupsi saat ini, isu dan tantangan perpajakan menjadi suatu konsekuensi logis yang harus dihadapi. Hal ini penting untuk mencegah race to the bottom (persaingan antara berbagai negara atau yurisdiksi untuk menawarkan insentif pajak yang sangat rendah atau kebijakan perpajakan yang sangat menguntungkan bagi perusahaan dan investor) dan memastikan bahwa negara dan rakyatnya tidak merugi,” kata Ketua Klaster Poltax FIA UI, Prof. Haula Rosdiana.
Penerapan pajak minimum global merupakan hal yang penting untuk memastikan negara menerima hak pajaknya dan menarik investasi melalui instrumen pajak yang efektif.
Prof. Gunadi, Ketua Klaster GAP menyoroti peran penting akademisi dan praktisi dalam memberikan wawasan yang berharga untuk merumuskan kebijakan dan aturan pajak yang tepat.
Artikel Terkait
7 Kost Murah Dekat Kampus UI Depok: Temukan Tempat Nyaman untuk Mahasiswa!
Dosen UI Ciptakan Inovasi Swara, Permudah Komunikasi Disabilitas
UI dan Bumilangit Enterprise Kembangkan Kurikulum Industri Kreatif Berbasis Komik
UI Kukuhkan Prof Yuni Kriayuningsih sebagai Guru Besar FMIPA
Departemen Kimia FMIPA UI Gelar Workshop Pengayaan Praktikum Kimia untuk Guru SMA
UI Borong Empat Gelar Juara Kompetisi Kontes Kapal Cepat tak Berawak
Peringati Hari Sumpah Pemuda 2023, UI ajak Civitas Majukan Indonesia