Baca Juga: Lifting Minyak 2023 Tak Capai Target, APBN Rugi?
Ketua Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia Santoso Setyadji menilai tarif yang ditetapkan pemkot tidak jauh berbeda dengan ketentuan UU HKPD.
Hanya, memang pemkot tidak menerapkan tarif maksimal 75 persen pada hiburan malam. ”Tapi, kami masih merasa keberatan dengan tarif pajak tersebut,” katanya.
Di Sidoarjo, kabupaten tetangga Surabaya, Sejak 5 Januari, pajak karaoke mengalami kenaikan dari 20 persen menjadi 40 persen.
Baca Juga: Sejumlah Pedagang Keluhkan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, Bikin Omset Usaha Turun
Pemeriksa Pajak Ahli Muda Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo Surendro Nurbawono mengatakan, sejak Desember lalu pihaknya menggelar sosialisasi kepada seluruh wajib pajak.***
Artikel Terkait
Dishub MoU dengan BPTJ, Depok Segera Miliki Layanan BTS
Nofel Saleh Hilabi Rapat dengan 1.700 Kordinator RW di Depok dan Bekasi, Bahas Kampanye Strategi Kemenangan
Budi Purnomo Semarakan Bulan Bakti Partai Demokrat : Bazar Pangan Mampu Ringankan Kebutuhan Masyarakat
Bulan Mei Seleksi CPNS dan PPPK, Ternyata BKPSDM Depok Belum Ajukan Kuota ke Pemerintah Pusat, Simak Jadwalnya
Imam Budi Hartono : Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat Jadi Fokus Gagasan PKS di Flashmob Kampanye Seger Bener di Depok
Dana Awal Kampanye Pemilu 2024 : Ummat, PAN, PKS Jor-joran, Ini Rincian Lengkap Setiap Parpol
CISSReC Temukan Data PT KAI Diretas, Minta Tebusan Rp7,9 Miliar, Ternyata Akun ini Peretasnya