Minggu, 21 Desember 2025

BPJS Ketenagakerjaan Depok dan Kejari Kota Depok Tanda Tangan Kerjasama : Wujudkan Hasil Nyata bagi Kesejahteraan Pekerja

- Kamis, 22 Februari 2024 | 22:43 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Depok saat menandatangi perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok.  (DOKUMEN BPJS Ketenagakerjaan Depok)
BPJS Ketenagakerjaan Depok saat menandatangi perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok. (DOKUMEN BPJS Ketenagakerjaan Depok)

RADARDEPOK.COM-Dalam rangka memperkuat sinergitas dan kolaborasi antara kedua lembaga negara ini, dilakukan perpanjangan perjanjian kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditandatangani oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin dengan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Silvia Desty Rosalina,S.H.,M.H, Rabu (22/2/2024).

“Dukungan dari Kejaksaan Negeri Depok pada tahun-tahun sebelumnya telah membuahkan banyak hasil dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja melalui pelaksaanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK),” kata Achiruddin.

Baca Juga: HMS Center Minta Hadi Tjahjanto Fokus Tangani Skandal BLBI, Ini Katanya

Bantuan yang diberikan baik dalam hal pendampingan hukum, pertimbangan hukum, layanan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keungan negara, serta mediasi dan fasilitasi.

“Jaminan sosial adalah hak setiap individu. Melalui program Jamsostek, memastikan negara hadir untuk mencegah munculnya kemiskinan baru di masyarakat. Berkat upaya kerjasama ini, kami berhasil menjalankan amanah dengan baik dan benar,” lanjut Achiruddin.

Baca Juga: Bodep Ngariung Part One, Ratusan Katana Jimny Tumplek Blek di Megamendung Puncak Bogor

Perpanjangan kerjasama ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja di perusahaan atau sektor penerima upah maupun jasa konstruksi terpenuhi sesuai dengan hukum positif saat ini. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X