RADARDEPOK.COM-Dalam rangka memperkuat sinergitas dan kolaborasi antara kedua lembaga negara ini, dilakukan perpanjangan perjanjian kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditandatangani oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin dengan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Silvia Desty Rosalina,S.H.,M.H, Rabu (22/2/2024).
“Dukungan dari Kejaksaan Negeri Depok pada tahun-tahun sebelumnya telah membuahkan banyak hasil dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja melalui pelaksaanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK),” kata Achiruddin.
Baca Juga: HMS Center Minta Hadi Tjahjanto Fokus Tangani Skandal BLBI, Ini Katanya
Bantuan yang diberikan baik dalam hal pendampingan hukum, pertimbangan hukum, layanan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keungan negara, serta mediasi dan fasilitasi.
“Jaminan sosial adalah hak setiap individu. Melalui program Jamsostek, memastikan negara hadir untuk mencegah munculnya kemiskinan baru di masyarakat. Berkat upaya kerjasama ini, kami berhasil menjalankan amanah dengan baik dan benar,” lanjut Achiruddin.
Baca Juga: Bodep Ngariung Part One, Ratusan Katana Jimny Tumplek Blek di Megamendung Puncak Bogor
Perpanjangan kerjasama ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja di perusahaan atau sektor penerima upah maupun jasa konstruksi terpenuhi sesuai dengan hukum positif saat ini. (*)
Artikel Terkait
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan Depok dan Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Kabar Gembira untuk Warga Depok! Tidak Hanya Pekerja Formil, BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok Juga Cover Keselamatan Atlet
Gelar Customer Gathering, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan
HUT Ke 46, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Komitmen Sejahterakan Pekerja Lewat Kinerja dan Inovasi
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas di Pasar Cisalak