Minggu, 21 Desember 2025

DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya Bedah Aturan Baru OJK, Begini Dampak Bagi BPR dan BPRS

- Kamis, 10 Oktober 2024 | 21:59 WIB
Jajaran DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya saat menggelar Rakerda sekaligus seminar di Hotel Oakwood, TMII, Jakarta Timur, Kamis (10/10).  (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Jajaran DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya saat menggelar Rakerda sekaligus seminar di Hotel Oakwood, TMII, Jakarta Timur, Kamis (10/10). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-DPD Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) DKI Jaya dan Sekitarnya mengadakan Rakerda 2024 di Hotel Oakwood, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (10/10).

Dalam Rakerda kali ini, DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya mengangkat tema "Seminar Dampak Merger/Konsolidasi Terhadap Kondisi Keuangan dan SDM BPR-BPRS".

Ketua DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya, Henry Palthy mengungkapkan, Rakerda tahun ini dibalut dengan seminar yang membahas soal Peraturan Ototritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024.

Pasalnya, POJK terbaru itu mengatur tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPRS sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Juga: Buka Bersama Perbarindo Depok, Diskusi Tingkatkan Inofasi Layani Nasabah

"Kegiatan hari ini kita buat seminar, sekalian rakerda. Diawali dengan seminar, seminar itu mengenai POJK Nomor 7 Tahun 2024. Itu salah satunya adalah mengenai dampak peraturan POJK Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Single Person Policy (SPP), itu adalah satu pemilik, satu BPR, dan satu pulau," jelas Henry Palthy kepada Radar Depok.

Menurut Henry Palthy, aturan baru itu membuat sejumlah BPR di bawah naungan DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya terdampak langsung, sehingga Rakerda sekaligus seminar itu perlu dilakukan.

"Jadi ada beberapa BPR yang terkena POJK Nomor 7 Tahun 2024 itu, sehingga harus melakukan merger. Jadi kita mau membuat seminar ini dalam rangka sejauh mana sih dampak daripada peraturan POJK nomor 7 untuk penggabungan itu," jelas Henry Palthy.

Henry Palthy menerangkan, dampak positif yang timbul dari peraturan terbaru OJK itu yakni menambah kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR.

Baca Juga: Ramadan Bermanfaat, Perbarindo Komisariat Depok Santunan ke 45 Yatim hingga Duafa di SMP Muhammadiyah Beji

"Kalau positifnya itu adalah menambah kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR, secara global seperti itu," tutur Henry Palthy.

Dampak negatifnya, sebut Henry Palthy, aturan itu mewajibkan penggabungan sejumlah BPR dengan satu kepemilikan, sehingga terdapat pengurangan direksi setelah digabung.

"Tentu dengan penggabungan itu harus memilih direksi mana dari tiga direksi itu yang tetap akan menjadi direksi di BPR tersebut. Sehingga, ada ibaratnya suatu penurunan, tadinya direksi menjadi mungkin bukan direksi lagi, itu sih kalau untuk internal," papar Henry Palthy.

Secara keseluruhan, ungkap Henry Palthy, POJK terbaru itu akan membuka lapangan pekerjaan baru, sebab pertumbuhan industri BPR yang bertambah tentu membutuhkan banyak tenaga kerja.

Baca Juga: Perbarindo DKI Jaya Bedah Kebijakan Baru SAK EP, Berlaku 1 Januari 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BRI Warung Buncit Renovasi TK Adhyaksa XXI Jakarta

Jumat, 19 Desember 2025 | 22:08 WIB

Tumpeng BRI KC Pancoran, Turut Meriahkan HUT ke 130

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:54 WIB

BRI KC Depok Serahkan Ambulans ke Yayasan IMANI Care

Kamis, 18 Desember 2025 | 05:20 WIB

BRI Luncurkan Rebranding, Tetap Fokus di Segmen UMKM

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:40 WIB
X