Baca Juga: Lifting Minyak 2023 Tak Capai Target, APBN Rugi?
Ketua Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia Santoso Setyadji menilai tarif yang ditetapkan pemkot tidak jauh berbeda dengan ketentuan UU HKPD.
Hanya, memang pemkot tidak menerapkan tarif maksimal 75 persen pada hiburan malam. ”Tapi, kami masih merasa keberatan dengan tarif pajak tersebut,” katanya.
Di Sidoarjo, kabupaten tetangga Surabaya, Sejak 5 Januari, pajak karaoke mengalami kenaikan dari 20 persen menjadi 40 persen.
Baca Juga: Sejumlah Pedagang Keluhkan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, Bikin Omset Usaha Turun
Pemeriksa Pajak Ahli Muda Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo Surendro Nurbawono mengatakan, sejak Desember lalu pihaknya menggelar sosialisasi kepada seluruh wajib pajak.***