RADARDEPOK.COM-BPJS Ketenagakerjaan Depok secara sigap memberikan santunan kematian Rp42 juta pada guru yang menjadi korban kecelakaan bus di Subang saat SMK Lingga Kencana melangsungkan perpisahan beberapa waktu lalu.
Santunan diberikan kepada istri korban yang didampingi pihak Yayasan dan Kepala Sekolah SMK Prisma bersama dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono.
Baca Juga: Literasi Keuangan WOM Finance di Depok : Optimalkan Pembiayaan Cerdas dan Bijak
Belakangan ini baru diketahui ternyata guru yang jadi korban tersebut ternyata bekerja di dua sekolah, yakni SMK Prisma Kota Depok dan SMK Lingga Kencana Kota Depok. Namun yang mendaftarkannya BPJS Ketenagakerjaan dari hanya SMK Prisma.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin menerangkan, telah menyalurkan santunan Rp42 juta kepada istri korban.
“Saya mewakili BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kecelakaan bus yang terjadi di Subang. Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia termasuk guru,” jelasnya kepada Radar Depok, Selasa (21/5/2024).
Disampaikan Achiruddin, memang sangat disayangkan korban yang bekerja di 2 sekolah tersebut hanya terdaftar di sekolah SMK Prisma dan belum terdaftar di SMK yang mengalami musibah kemarin. Dimana seharusnya pihak yayasan/sekolah mendaftarkan perlindungan guru-gurunya, sehingga ada haknya yang tidak dapat negara bayarkan dan menjadi kewajiban pihak pemberi kerja.
“Dan itu jumlahnya lumayan besar, pastinya santunannya lebih besar dari santunan yang ini (Rp42 juta),” tambah Achiruddin.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja. Peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.
Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.
Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
Dalam kesempatan tersebut keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan SMK Prisma.
Achiruddin kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja.