Senin, 22 Desember 2025

Jalan Kali Licin Cipayung Depok Ditutup Sebulan, Ini Jalur Rekayasa Lalu Lintas

- Senin, 18 September 2023 | 08:00 WIB
ilustrasi Jembatan Serong
ilustrasi Jembatan Serong

Nantinya, beber AKP Elly Padiansari, pihaknya akan menurunkan petugas kepolisian yang akan bertugas mengamankan lalu lintas di tiga titik yakni Simpang UKI, Jembatan Serong hingga Gang Setia atau dekat sutet Jalan Keadilan.

Baca Juga: Hadiah Kemerdekaan, 65 Pegawai Kemenag Depok Dianugerahi Satyalancana Karya Satya

"Untuk pengamanan di sana nanti akan koordinasi Polsek Panmas, karena ada tiga titik yang harus diamankan yaitu Simpang UKI, Jembatan Serong dan Gang Setia atau sutet Jalan Keadilan," terang AKP Elly Padiansari.

Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Ari Manggala menjelaskan, penutupan Jalan Kali Licin dipengaruhi adanya perbaikan jalan sekaligus jembatan atau kali pada lokasi tersebut.

Baca Juga: DPUPR Depok Perbaiki Jalan Amblas di Kalibaru

Adapun, pekerjaan itu meliput pemasangan tiang pancang, turap atau pemasangan tembok hingga peningkatan jalan.

"Berkaca dari pelebaran Kali Krukut dan Kali Tanah Baru, jalan tersebut perlu ditutup karena memang alat berat yang digunakan itu lebarnya bisa mencapai 3,5 meter. Sedangkan, satu lajur Jalan Kali Licin hanya sekitar 2 meter," jelas Ari Manggala.

Baca Juga: 47 Cabang Olahraga Ikut Pelatihan Fisik, Ini Tujuan yang Diusung KONI Depok

Ari Manggala memastikan, Dishub Kota Depok akan mengarahkan delapan personel untuk memantau lalu lintas pada titik krusial terjadinya kemacetan dalam rekayasa lalu lintas tersebut.

Baca Juga: 47 Cabang Olahraga Ikut Pelatihan Fisik, Ini Tujuan yang Diusung KONI Depok

"Dari Dishub, kita hanya akan mengarahakan 8 personil, titik krusialnya ke arah Citayam atau berbalik ke arah Simpang Kodim, kalau ditutup distribusi kendaraan akan beralih," terang Ari Manggala. ***

Penutupan Jalan Kali Licin Cipayung

Waktu Penutupan :

20 September-30 November 2023

Jalan Terdampak :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X