Jumat, 22 September 2023

Jalan Kali Licin Cipayung Depok Ditutup Sebulan, Ini Jalur Rekayasa Lalu Lintas

- Senin, 18 September 2023 | 08:00 WIB
ilustrasi Jembatan Serong
ilustrasi Jembatan Serong

RADARDEPOK.COM - Pengguna Jalan Kali Licin hingga Jalan Cipayung Raya diminta meningkatkan kesabarannya. Sebentar lagi, jalan raya yang menghubungkan Kecamatan Pancoranmas dengan Kecamatan Cipayung itu, akan ditutup sementara waktu. Sehingga, pengguna jalan tersebut diminta untuk mengikuti rekayasa lalu lintas yang telah dibuat.

Baca Juga: Dugaan Pungli Sekolah di Depok, Ini Tanggapan Pradi Supriatna

Kanit Kamsel Satlantas Polres Metro Depok, AKP Elly Padiansari mengatakan, pengalihan arus yang akan terpusat di Simpang UKI, Jalan Pitara raya, Kecamatan Pancoranmas itu diakibatkan adanya penutupan Jalan Kali Licin.

Adapun, penutupan itu dilakukan Pemkot Depok dan Polres Metro Depok karena adanya perbaikan jalan dan jembatan pada jalan tersebut. Rekayasa lalu lintas itu akan berlaku selama satu bulan lebih atau 40 hari.

Baca Juga: Ruko di Cimanggis Depok Diduga Curi Aliran Listrik PLN

"Mulai tanggal 20 September sampai dengan 30 November 2023," ungkap AKP Elly Padiansari kepada Radar Depok, Kamis (17/9).

AKP Elly Padiansari meminta, kendaraan roda dua dari arah timur atau dari arah Simpang Lima Sengon dapat jalan lurus melewati Jalan Mandor Ancol tembus ke Jalan Keadilan.

Baca Juga: Polres Metro Depok Tangkap Pemalsu STNK, Amankan Printer hingga Karton Berlambang Polri

"Dan kendaraan roda empat belok kanan melewati Jalan Kali Licin tembus ke Perempatan Mampang," kata AKP Elly Padiansari.

Selanjutnya, beber AKP Elly Padiansari, kendaraan roda dua dari arah utara atau dari Jalan Kali Licin dapat belok ke kanan melewati Jalan Mandor Ancol tembus ke Jalan Keadilan.

Baca Juga: Mohammad Idris Unjuk Prestasi Depok Pada Momen Kemerdekaan, Ini Kata Dia

"Sementara, kendaraan roda empat belok kiri tembus Simpang Lima Sengon," tutur AKP Elly Padiansar.

Dari arah selatan atau Jalan Cipayung, kata AKP Elly Padiansari, dapat melewati Jembatan Serong menuju Jalan Bonang hingga ke Jalan Keadilan Raya. Hal ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun empat.

Baca Juga: PUPR Depok Siapkan Langkah Hukum Bagi Pelanggar Tata Ruang, Ini yang Dilakukan

"Kendaraan yang datang dari arah selatan atau dari arah Cipayung baik roda dua maupun roda empat, sesampainya di Jembatan Serong dapat belok kiri melewati Jalan Bonang Raya tembus ke Jalan Keadilan," jelas AKP Elly Padiansari.

Halaman:

Editor: Junior Williandro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pembangunan Fisik di Kelurahan Mekarjaya Hampir Selesai

Jumat, 22 September 2023 | 07:00 WIB

KWT Mawar RW4 Duser Depok Akhirnya Selesai

Kamis, 21 September 2023 | 12:30 WIB

Lahan Kosong di Tapos Depok Terbakar, Ini Sebabnya

Kamis, 21 September 2023 | 12:00 WIB

Sumur Resapan di Lima Kecamatan di Depok Nyaris Rampung

Kamis, 21 September 2023 | 11:30 WIB
X