RADARDEPOK.COM - Unit Riset Hukum Kesehatan (Center of Health Law and Policy Indonesia) melaksanakan Pengabdian Masyarakat dalam bentuk Sosialisasi dan Edukasi kepada masyarakat di Komunitas Masjid Terminal Depok, terkait pendampingan hukum anti diskriminasi.
Baca Juga: Jalan Baru Menuju Perubahan Indonesia
Perwakilan dari UI, Anna Erliyana mengatakan, komunitas Masjid Terminal Depok merupakan kelompok masyarakat yang sering mendapat perlakuan diskriminatif.
“Termasuk dalam hal ketika mencari bantuan hukum,” ujar Anna Erliyana kepada Radar Depok, Rabu (20/9).
Baca Juga: Wahana Murah yang ada di Lokasi Pantai, Sahabat Depok pasti Senang, Harganya Rp10 Ribuan
Kegiatan Pengabdian Masyarakat yang dihadiri oleh 50 peserta ini terdiri dari, orang tua siswa yang bersekolah di Sekolah Master, tunawisma disekitar Masjid Terminal Depok dan Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Master Depok.
Baca Juga: Perekaman KTP el Sasar SMA Negeri 12 Depok, Antusias Tinggi, 165 Siswa Berhasil Rekam
“Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini mengusung judul sosialisasi pendampingan Hukum Bagi Kelompok Masyarakat Rentan Melalui Advokasi Anti Diskiriminasi,” ucap Anna Erliyana.
Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, Anna menjelaskan, Tim Pengabdian Masyarakat Unit Riset Hukum Kesehatan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Master Depok memberikan sosialisasi dan edukasi kepada kelompok masyarakat Komunitas Masjid Terminal Depok.
Baca Juga: Pemkot Depok Evaluasi 10 Janji Kampanye Walikota dan Wakil, Ini Hasilnya
Sementara itu, Advokat dan Peneliti Senior CHLP FH UI, Benedetto Setyo Utomo menambahkan, bahwa muatan sosialisasi mencakup pemaparan mengenai hak-hak yang dimiliki masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum.
“Bagaimana seharusnya sebuah bantuan hukum dilakukan, dan penjelasan terkuat anti-diskriminasi dalam bantuan hukum,” kata Benedetto Setyo Utomo.
Baca Juga: Beberapa Perilaku yang Harus Dihindari Pengendara agar Tak Kecelakaan, Ini Hasil Survei!
Menurut Benedetto Setyo Utomo, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dikatakan bahwa, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
“Kemudian Bantuan hukum adalah khusus bantuan hukum bagi golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah," ujar Benedetto Setyo Utomo.
Artikel Terkait
Beberapa Perilaku yang Harus Dihindari Pengendara agar Tak Kecelakaan, Ini Hasil Survei!
Makin Dekat dengan Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat, Pradi Supriatna :Bersahabat, Ada di Hati Masyarakat
Rienova Serry Donie Nilai Pungli Sebabkan Penurunan Kualitas Pendidikan : Wajib Diberantas
BTT Bansos Kesehatan di Depok Capai Rp11 Miliar
Sumbangan SMKN 1 Depok Tak Langgar Aturan, Ini Penjelasan KCD Jawa Barat
Pos Paud Mawar Seribu Dihadiahi Sekotak Literasi
Kekompakan Warga RW14 Kelurahan Bojongsari, Perbaiki Jalan Lingkungan dengan Swadaya Masyarakat
Menguak Sejarah Kelurahan Ratujaya Depok, Perjuangan Bapa Rama, Pahlawan Asal Ratujaya : Bagian 3