Baca Juga: Beberapa Perilaku yang Harus Dihindari Pengendara agar Tak Kecelakaan, Ini Hasil Survei!
Dalam melaksanakan bantuan hukum harus dipenuhi asas-asas keadilan; persamaan kedudukan di dalam hukum; keterbukaan; efisiensi; efektivitas; dan akuntabilitas.
Benedetto mengatakan, untuk memenuhi asas-asas tersebut maka dalam melakukan bantuan hukum perlu dilakukan dengan cara yang non-diskriminatif.
Baca Juga: Wilayahnya Dilanda Kekeringan, Camat Tapos Ajak Tokoh Agama Lakukan Hal Ini
“Kemudian dilakukan juga edukasi melalui penyebaran media pembelajaran seperti poster dan infografis terkait hak untuk mendapatkan bantuan hukum untuk siapapun tanpa diskriminasi,” ucap Benedetto Setyo Utomo.
Adapun, untuk tujuan dari dilaksanakannya kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran terkait hak-hak masyarakat rentan untuk mendapatkan akses keadilan secara penuh.
Baca Juga: Penambang Kripto di Depok Dua Bulan Curi Listrik PLN, Begini Modusnya
Di akhir sesi pemaparan para Narasumber secara terbuka memberikan konsultasi terhadap beberapa masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan hukum dan membutuhkan pendampingan hukum.
“Beberapa masyarakat tersebut selanjutnya akan didampingi oleh LBH Master Depok dalam menjalani proses hukumnya,” ungkap Benedetto Setyo Utomo.
Baca Juga: Penambang Kripto di Depok Dua Bulan Curi Listrik PLN, Begini Modusnya
Salah satu warga Master, Desy mengapresiasi kegiatan Pengabdian Masyarakat FH UI ini mengenai pendampingan hukum anti-diskriminatif bagi masyarakat kurang mampu.
"Karena kami sering mengalami diskriminasi karena ketidaktahuan kami mengenai hukum. Saya berharap semoga kegiatan seperti ini akan terus ada bagi kami” kata Desy.
Baca Juga: Lurah Mekarsari Apresisasi Sekber Okem
Sebagai informasi, Tim Pengabdian Masyarakat terdiri dari Dosen Pendamping, yaitu Anna Erliyana, Wahyu Andrianto, serta Mahasiswa FH UI, yaitu Dania Rizky Nabilla Gumilar, Farrel Charlton Firmansyah, Melody Akita, Haura Fatima dan Satrio Alif Febrianto.
Acara ini dimoderatori oleh Dania Rizky Nabilla Gumilar, sebagai Asisten Dosen dan Peneliti Senior Unit Riset Hukum Kesehatan FH UI. ***
Artikel Terkait
Beberapa Perilaku yang Harus Dihindari Pengendara agar Tak Kecelakaan, Ini Hasil Survei!
Makin Dekat dengan Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat, Pradi Supriatna :Bersahabat, Ada di Hati Masyarakat
Rienova Serry Donie Nilai Pungli Sebabkan Penurunan Kualitas Pendidikan : Wajib Diberantas
BTT Bansos Kesehatan di Depok Capai Rp11 Miliar
Sumbangan SMKN 1 Depok Tak Langgar Aturan, Ini Penjelasan KCD Jawa Barat
Pos Paud Mawar Seribu Dihadiahi Sekotak Literasi
Kekompakan Warga RW14 Kelurahan Bojongsari, Perbaiki Jalan Lingkungan dengan Swadaya Masyarakat
Menguak Sejarah Kelurahan Ratujaya Depok, Perjuangan Bapa Rama, Pahlawan Asal Ratujaya : Bagian 3