Minggu, 19 April 2026

Sekda Kawal Proses Izin Kapel GBI Cinere Depok

- Jumat, 29 September 2023 | 10:00 WIB
Sekda Kota Depok, Supian Suri dan Forkopimda saat menggelar rapat untuk mencari solusi polemik Kapel GBI Cinere, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere.  (Pemkot Depok)
Sekda Kota Depok, Supian Suri dan Forkopimda saat menggelar rapat untuk mencari solusi polemik Kapel GBI Cinere, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere. (Pemkot Depok)

RADARDEPOK.COM - Pemkot Dpeok terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi persolan perizinan Kapel GBI Cinere, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, yang sempat digeruduk warga sekitar.

Hal itu dipertegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, saat melakukan rapat pembahasan Kapel GBI Cinere bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sepak Bola Jalur Langit, Jelang Piala Dunia U17, Ketua PSSI Mohon Doa Pada Pemuka Ponpes

Supian Suri menegaskan, Pemkot Depok berkomitmen untuk mengawal proses perizinan Kapel GBI Cinere hingga tuntas. Dalam pelaksanaannya, Pemkot Depok akan berpatokan pada aturan yang berlaku.

"Kami akan terus mengawal proses izin dari Kapel tersebut dengan mengacu pada pedoman terkait kerukunan beragama," ungkap Supian Suri kepada wartawan, Kamis (28/9).

Baca Juga: LSI Denny JA : Prabowo Subianto dan Partai Gerindra Unggul di Jawa Barat, Ini Respon Pradi Supriatna

Menurut Supian Suri, perizinan ibadah di kapel tersebut akan mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006, Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat. Sehingga, tidak ada kebijakan baru yang dibuat dalam menangani persoalan Kapel GBI Cinere.

"Kami tidak membuat kebijakan baru tentang pengaturan tempat ibadah atau rumah ibadah," beber Supian Suri.

Baca Juga: Jans Park, Tempat Wisata Baru yang bikin Sobat Depok Serasa di Negeri Dongeng, ada Seluncuran Raksasa

Lebih lanjut, kata Supian Suri, Pemkot Depok hanya menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Saat ini, Kapel GBI Cinere sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hanya saja belum memenuhi Sertifikasi Laik Fungsi (SLF). “Untuk IMB sudah ada. Tinggal SLF," jelas Supian Suri.

Supian Suri membeberkan, bangunan apapun tidak diperkenankan beroperasi apabila tidak memiliki SLF. Sebab, izin itu untuk memastikan keselamatan setiap orang yang berada dalam bangunan tersebut.

Baca Juga: Curug Goa Lumut Endah, Tempat Ngadem Tersembunyi di Bogor dengan Air Super Jernih Hanya Rp10.000

"SLF ini penting sebab berkaitan dengan keselamatan. Bangunan Kapel tersebut berada di ruko. Pemkot Depok juga ingin memastikan ruko tersebut aman dan nyaman bagi umat Kristiani yang akan beribadah di kapel tersebut," terang Supian Suri.

Bahkan, Supian Suri menegaskan, masalah perizinan itu perlu dikawal bukan untuk menghambat ibadah, tapi demi keamanan dari warga yang akan beribadah.

Baca Juga: Dinkes Depok Pastikan Balita dapat Vitamin A

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X