Baca Juga: Angka Kemiskinan Depok Terbaik Kelima di Indonesia, Walikota : Tingkatkan Sampai Nol Persen
Dengan adanya payung hukum ini maka 2,3 juta tenaga non-ASN tadinya tidak lagi bisa bekerja per November 2023, maka kini semuanya berstatus aman. Pasalnya, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Perluasan ini yang kemudian jadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. ”Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ungkap Abdullah Azwar Anas. ***
Artikel Terkait
TP PKK Kelurahan Cimpaeun Terima Piala Lomba Gagah Bencana LBS
Ketua KNPI Kota Depok, Army Mulyanto : Pemilih Pemula Terlibat, Pemilu Berkualitas
1.698 Balita Siap Diberikan Vitamin A
Masyarakat Cerdas Pasti Gunakan Hak Pilih, Begini Penjelasannya
Sambut Pilpres, Ini Pesan Aa Gym untuk Warga Depok
Angka Kemiskinan Depok Terbaik Kelima di Indonesia, Walikota : Tingkatkan Sampai Nol Persen
Realisasi PBB di Depok Empat Kecamatan di Atas 70 Persen, Cipayung di Bawah 50 Persen