"Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana)," jelas Muhammad Arief Ubaidillah.
Baca Juga: Puluhan Remaja di Depok Unjuk Bakat dalam Adujak 2023, Ini yang Dipertandingkan
Sebelumnya, Kejari Depok telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari perkara tindak pidana cukai dari Penyidik kepada JPU dalam kasus pemalsuan pita cukai minuman beralkohol. ***
Artikel Terkait
TP PKK Kelurahan Cimpaeun Terima Piala Lomba Gagah Bencana LBS
1.698 Balita Siap Diberikan Vitamin A
Masyarakat Cerdas Pasti Gunakan Hak Pilih, Begini Penjelasannya
Sambut Pilpres, Ini Pesan Aa Gym untuk Warga Depok
Angka Kemiskinan Depok Terbaik Kelima di Indonesia, Walikota : Tingkatkan Sampai Nol Persen
Realisasi PBB di Depok Empat Kecamatan di Atas 70 Persen, Cipayung di Bawah 50 Persen
Nikmati Nge Grill Mewah di Depok, Cibubur, dan Bogor Hanya Rp 25 Ribu!