Senin, 22 Desember 2025

Jual Minuman Beralkohol Pakai Pita Cukai Palsu, Kejari Depok : Rugikan Negara Rp2,7 Miliar

- Rabu, 11 Oktober 2023 | 07:35 WIB
Terdakwa pemalsuan pita cukai minuman beralkohol saat menjalani sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan beralkohol di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (9/10). (KEJARI DEPOK)
Terdakwa pemalsuan pita cukai minuman beralkohol saat menjalani sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan beralkohol di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (9/10). (KEJARI DEPOK)

"Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana)," jelas Muhammad Arief Ubaidillah.

Baca Juga: Puluhan Remaja di Depok Unjuk Bakat dalam Adujak 2023, Ini yang Dipertandingkan

Sebelumnya, Kejari Depok telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari perkara tindak pidana cukai dari Penyidik kepada JPU dalam kasus pemalsuan pita cukai minuman beralkohol. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X