RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan pembacaan surat dakwaan terhadap A dan AG yang didakwa melakukan perkara tindak pidana cukai atau pemalsuan pita cukai minuman beralkohol.
Surat dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok, Dimas Praja Subroto dan Helia Shanti Putri dalam sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan kepada terdakwa pemalsuan pita cukai minuman beralkohol di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (9/10).
Dalam surat dakwaan, JPU Kejari Depok menyebut terdakwa melakukan pemalsuan pita cukai minuman beralkohol yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.
Kasi Intel Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, ulah terdakwa melakukan pemalsuan pita cukai minuman beralkohol menimbulkan kerugian negara dengan tidak terpenuhinya pungutan cukai Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA).
Baca Juga: PT DLP Gulirkan Berbagai Macam Bantuan CSR di Jatijajar Depok, Bantu Tekan Stunting
"Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara dari nilai cukai BKC MMEA sebesar Rp2.795.605.450," ungkap Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Selasa (10/10).
Muhammad Arief Ubaidillah menjelaskan, barang bukti dalam perkara pemalsuan pita cukai minuman beralkohol berupa 513 karton BKC MMEA berbagai golongan, jenis dan merek yang diduga dilekati pita cukai palsu dan atau tidak dilekati dengan pita cukai. Selain itu, Kejari Depok juga mengamankan barang bukti berupa 925 lembar yang masing-masing terdiri dari 40 keping pita cukai diduga palsu.
Baca Juga: Survei Poltracking di Jabar, Erick Thohir Kandidat Cawapres Terkuat Dampingi Prabowo
"Terdakwa tidak memiliki izin berupa nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Sehingga, tidak mempunyai hak untuk menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya," beber Muhammad Arief Ubaidillah.
Lebih lanjut, Muhammad Arief Ubaidillah memaparkan, JPU Kejari Depok memberikan dakwaan dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Baca Juga: AFK Depok Cup 2023 Berakhir, Ketua KONI : Siap Berlaga di Jawa Barat
"Atau kedua Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap Muhammad Arief Ubaidillah.
Selanjutnya, kata Muhammad Arief Ubaidillah, mereka didakwa melanggar Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Baca Juga: Angka Kemiskinan Depok Terbaik Kelima di Indonesia, Walikota : Tingkatkan Sampai Nol Persen
Artikel Terkait
TP PKK Kelurahan Cimpaeun Terima Piala Lomba Gagah Bencana LBS
1.698 Balita Siap Diberikan Vitamin A
Masyarakat Cerdas Pasti Gunakan Hak Pilih, Begini Penjelasannya
Sambut Pilpres, Ini Pesan Aa Gym untuk Warga Depok
Angka Kemiskinan Depok Terbaik Kelima di Indonesia, Walikota : Tingkatkan Sampai Nol Persen
Realisasi PBB di Depok Empat Kecamatan di Atas 70 Persen, Cipayung di Bawah 50 Persen
Nikmati Nge Grill Mewah di Depok, Cibubur, dan Bogor Hanya Rp 25 Ribu!