Minggu, 21 Desember 2025

Pelamar PPPK Adu Nasib di Depok

- Kamis, 12 Oktober 2023 | 10:00 WIB
SERAHKAN : Walikota Depok, Mohammad Idris saat menyerahkan SK pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 di Balaikota Depok, beberapa waktu lalu.  (ISTIMEWA)
SERAHKAN : Walikota Depok, Mohammad Idris saat menyerahkan SK pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 di Balaikota Depok, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM - Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Depok resmi berahir pada Rabu (11/10) pukul 23:59 WIB.

Total sudah ada 463 pendaftar PPPK di instansi Pemerintah Kota Depok. Meski begitu,  peserta yang sudah mendaftar tidak hanya menunggu pengumuman kelulusan saja, karena harus menjalani sejumlah tahapan yang sudah terjadwal hingga 13 Februari 2024.

Kepala Bidang Pengadaan, Data dan Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Taufik Iman Raharjo mengatakan, 463 pendaftar akan memilih  formasi tenaga teknis, tenaga kesehatan dan guru.

Baca Juga: Bree Cafe and Kitchen, Resto Favorit ini Menghadirkan Sensasi Makan di Atas Sungai, Yuk Intip Lokasinya!

“Dirincikan, untuk jumlah pendaftar PPPK formasi tenaga teknis hingga saat ini mencapai 228 pendaftar, tenaga kesehatan 12 pendaftar, dan guru 223 pendaftar,” beber Taufik Iman Raharjo, Rabu (11/10).

Berkaitan dengan kondisi server, Taufik Iman Raharjo mengatakan, semuanya aman tanpa kendala. Karena belum ada laporan apapun terkait kendala selama pendaftaran PPPK hingga ditutupnya pendaftaran pada Rabu (11/10) pukul 23:59 WIB.

“Sepertinya  server aman semua. Karena belum ada laporan soal kendala pendaftaran,” kata Taufik Iman Raharjo.

Baca Juga: 200 Meter Lahan di Bojongsari Baru Terbakar

Taufik Iman Raharjo mengatakan, setelah pendaftaran PPPK ini ditutup, para peserta yang sudah mendaftar akan melanjutkan proses PPPK ini ke tahap yang sudah dijadwalkan, yang berlangsung hingga 13 Februari 2024.

“Peserta akan mengikuti sejumlah tahapan. Dari seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi administrasi, masa sanggah, jawab sanggah, pengumuman pasca sanggah, pelaksanaan seleksi kompetensi, pengumuman kelulusan, pengisian daftar riwayat hidup nomor induk PPPK, dan usul penetaan nomor induk PPPK,” tutur Taufik Iman Raharjo.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X