Jumat, 22 September 2023

Pendaftaran PPPK di Depok Diundur, Kuota 100 Penerimaan Dikurangi Jadi 86 Lowongan

- Senin, 18 September 2023 | 07:45 WIB
FOKUS: Peserta SKB CPNS Kota Depok tahun 2021 tengah mempersiapkan diri sebelum ujian dimulai, di Gedung Balai Rakyat Depok II, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, Sabtu (28/11). FOTO: DOK RADAR DEPOK
FOKUS: Peserta SKB CPNS Kota Depok tahun 2021 tengah mempersiapkan diri sebelum ujian dimulai, di Gedung Balai Rakyat Depok II, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, Sabtu (28/11). FOTO: DOK RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, resmi diundur.

Semula, pembukaan pendaftaran PPPK mulai 17 September 2023, mundur pendaftaran menjadi Rabu, 20 September 2023.

Pengumuman ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Plt Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS/04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Puluhan Siswa di Depok Terjangkit Wabah Cacar Air, Sekolah Diliburkan

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Data dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Taufik Iman Raharjo menjelaskan, mundurnya jadwal sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571/2023.

“Karena masih berlangsungnya proses optimalisasi PPPK Teknis TA 2022 di sejumlah instansi,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Minggu (17/9).

Lanjut Taufik, instansi pusat dan daerah masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi yang sudah ditentukan, yaitu dengan menetapkan 2% dari pelamar penyandang disabilitas.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Sebut Perbaikan Jembatan Serab Bulan Ini, Mohon Doa

“Penetapan kebutuhan sebanyak 80% untuk kebutuhan khusus THK-2 dan Non ASN, dan 20% untuk umum atau pelamar baru,” ucap dia.

Selain pengunduran waktu perekrutan, Taufik juga menjelaskan bahwa akan ada pengurangan kuota PPPK, yang sebelumnya ditetapkan 100 kuota, kini dikurangi menjadi 86 kuota.

“Pengurangan kuota PPPK di Kota Depok ini karena adanya optimalisasi untuk pegawai di lingkup Pemkot Depok dan menyesuaikan keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” ungkap dia.

Baca Juga: Tujuh Kelurahan Kekeringan, 3.236 Warga Depok Terima Air Bersih

Formasi PPPK yang dibutuhkan Pemkot Depok, kata Taufik, masih tetap sama dengan sebelumnya, yaitu terdapat tiga formasi. Antara lain tenaga pengajar, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

“Formasi ini berdasarkan jumlah yang sudah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kami hanya menerima kuota. Kami juga tidak membuka pendaftaran CASN,” kata dia.

Perlu diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Plt Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS/04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

Halaman:

Editor: Fahmi Akbar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prabowo-Ganjar Mencuat, Demokrat Akhirnya Masuk KIM

Jumat, 22 September 2023 | 06:15 WIB

20 Pembakaran Terbuka di Depok Diawasi KLHK

Selasa, 19 September 2023 | 07:45 WIB
X