RADARDEPOK.COM – Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, resmi diundur.
Semula, pembukaan pendaftaran PPPK mulai 17 September 2023, mundur pendaftaran menjadi Rabu, 20 September 2023.
Pengumuman ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Plt Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS/04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Puluhan Siswa di Depok Terjangkit Wabah Cacar Air, Sekolah Diliburkan
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Data dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Taufik Iman Raharjo menjelaskan, mundurnya jadwal sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571/2023.
“Karena masih berlangsungnya proses optimalisasi PPPK Teknis TA 2022 di sejumlah instansi,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Minggu (17/9).
Lanjut Taufik, instansi pusat dan daerah masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi yang sudah ditentukan, yaitu dengan menetapkan 2% dari pelamar penyandang disabilitas.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Sebut Perbaikan Jembatan Serab Bulan Ini, Mohon Doa
“Penetapan kebutuhan sebanyak 80% untuk kebutuhan khusus THK-2 dan Non ASN, dan 20% untuk umum atau pelamar baru,” ucap dia.
Selain pengunduran waktu perekrutan, Taufik juga menjelaskan bahwa akan ada pengurangan kuota PPPK, yang sebelumnya ditetapkan 100 kuota, kini dikurangi menjadi 86 kuota.
“Pengurangan kuota PPPK di Kota Depok ini karena adanya optimalisasi untuk pegawai di lingkup Pemkot Depok dan menyesuaikan keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” ungkap dia.
Baca Juga: Tujuh Kelurahan Kekeringan, 3.236 Warga Depok Terima Air Bersih
Formasi PPPK yang dibutuhkan Pemkot Depok, kata Taufik, masih tetap sama dengan sebelumnya, yaitu terdapat tiga formasi. Antara lain tenaga pengajar, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
“Formasi ini berdasarkan jumlah yang sudah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kami hanya menerima kuota. Kami juga tidak membuka pendaftaran CASN,” kata dia.
Perlu diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Plt Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS/04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.
Artikel Terkait
4 Angkringan Kekinian dan Modern di Depok, Serasa di Kafe Elit Harga Kaki Lima
Suka Nyanyi? Doyan Live Musik? Kuliner Kafe ini Tepat untuk Kalian Warga Depok
Kafe yang Jadi Dambaan Cewek Kue, Lokasinya Sebelah Kota Depok : Lengkap sama Menu Andalannya
6 Kafe Outdoor Terbaik di Depok, Tempat Hangout Keren dan Asyik yang Bakal bikin Kamu Lupa Waktu
5 Kafe Kekinian Harga Pelajar di Depok, Murahnya Kebangetan Cocok buat Kamu yang Punya Bujet Minim
5 Kafe Unik di Depok yang Bikin Betah, Harga Makanannya cuma Rp7 Ribuan, loh!
4 Kafe Korea di Depok yang Lagi Hits, jadi Tempat Nongkrong Asyik Penggemar Kdrama dan Kpop