Menurut Mansyur Achmad, sebelumnya telah terbit Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang di dalamnya menghasilkan data yang berkualitas harus memenuhi prinsip Satu Data Indonesia.
“Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Depok. Satu data menjadi kewajiban untuk bagaimana program-program yang dijalankan bisa benar-benar tepat sasaran,” jelas Mansyur Achmad.
Lebih lanjut, Mansyur Achmad menerangkan, Kota Depok cukup serius untuk melakukan perhimpunan data dari masing-masing perangkat daerah, sehingga dapat dijadikan referensi untuk pengambilan kebijakan.
“Menurut saya komitmen, kerja keras, dan kerja cerdas dari seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan, sehingga ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu dapat dipertanggungjawabkan. Serta mudah diakses, dibagi, dan dipakai antarinstansi pusat dan daerah," tandas Mansyur Achmad. (***)
Artikel Terkait
Sensus Penduduk 2020: Kang Uu Ajak Warga Jabar Proaktif Sukseskan Satu Data Indonesia
IBH : Indonesia Satu Data
Supian Suri Minta Satu Data di Depok Dipercepat
Farida Rachmayanti: Satu Data Merupakan Amanat Perda Nomor 2 Tahun 2019