Baca Juga: 50 Jiwa Kekeringan di RW9 Pondok Cina
Ketika ditanya soal munculnya akuisisi bidang tanah hingga masuk pada ranah hukum atau gugatan, Indra mengatakan ada sejumlah hal yang menjadi faktor pencetusnya. Salah satunya sikap abai terhadap aset tanah itu sendiri.
“Kota Depok merupakan ‘zona baper’. Contoh saja begini, orang-orang yang bekerja di Jakarta memiliki aset tanah di Depok, lalu terkadang mereka tidak mengurusi tanahnya. Dibiarkan bertahun-tahun dan dianggap sebagai investasi,” kata Indra mencontohkan.
Baca Juga: 382.500 Liter Air Bersih Telah Didistribusikan untuk Warga Depok, Ini Titik Lokasinya
Masyarakat yang memiliki tanah yang telah diakui negara kerap lalai, bahwa ketika sudah diberikan sertifikat maka kewajiban pemilik tanah adalah memelihara dan menguasai secara fisik tanah tersebut.
Baca Juga: Pemkot Depok Serahkan Bansos KDS RTLH di Cimanggis
“Yang sering kita temukan, ada tanah yang dibiarkan bertahun-tahun dan tidak dikuasai secara fisik. Sementara riwayat tanah ada di Kabupaten Bogor (sebelum pemekaran). Nah, pembiaran ini yang kerap menimbulkan sengketa konflik dan perkara,” tandas Indra Gunawan. ***
Artikel Terkait
50 Jiwa Kekeringan di RW9 Pondok Cina
Kecamatan Bojongsari Terima Donasi Ratusan Buku
Siswa SDN Pasir Putih 02 Peringati Maulid Nabi Muhammad
Posmaja Irema Sawangan Baru Terbentuk
Intip Giat Pelatihan Tata Boga di Sawangan Baru, Berbagai Olahan Ikan Nila, Upaya Tingkatkan Taraf Ekonomi
Deklarasi Pemilu Damai di Depok, Pradi Supriatna : Tolak Kampanye Hitam
Pemilu di Depok, Supian Suri Optimis Berjalan Lancar