Senin, 22 Desember 2025

BPN Depok Ajak Kaum Milenial Pahami Tujuh Program Prioritas Kementerian ATR/BPN untuk Generasi Z

- Sabtu, 28 Oktober 2023 | 06:00 WIB
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan saat memberikan edukasi bagi kalangan milenial terkait 7 Layanan Prioritas Kementerian ATR BPN (Kementerian ATR/BPN)
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan saat memberikan edukasi bagi kalangan milenial terkait 7 Layanan Prioritas Kementerian ATR BPN (Kementerian ATR/BPN)

Baca Juga: 50 Jiwa Kekeringan di RW9 Pondok Cina

Ketika ditanya soal munculnya akuisisi bidang tanah hingga masuk pada ranah hukum atau gugatan, Indra mengatakan ada sejumlah hal yang menjadi faktor pencetusnya. Salah satunya sikap abai terhadap aset tanah itu sendiri.

Kota Depok merupakan ‘zona baper’. Contoh saja begini, orang-orang yang bekerja di Jakarta memiliki aset tanah di Depok, lalu terkadang mereka tidak mengurusi tanahnya. Dibiarkan bertahun-tahun dan dianggap sebagai investasi,” kata Indra mencontohkan.

Baca Juga: 382.500 Liter Air Bersih Telah Didistribusikan untuk Warga Depok, Ini Titik Lokasinya

Masyarakat yang memiliki tanah yang telah diakui negara kerap lalai, bahwa ketika sudah diberikan sertifikat maka kewajiban pemilik tanah adalah memelihara dan menguasai secara fisik tanah tersebut.

Baca Juga: Pemkot Depok Serahkan Bansos KDS RTLH di Cimanggis

Yang sering kita temukan, ada tanah yang dibiarkan bertahun-tahun dan tidak dikuasai secara fisik. Sementara riwayat tanah ada di Kabupaten Bogor (sebelum pemekaran). Nah, pembiaran ini yang kerap menimbulkan sengketa konflik dan perkara,” tandas Indra Gunawan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X