Senin, 22 Desember 2025

Hari Pertama Bursa Kerja Diserbu 917 Orang, Imam Budi Hartono : Utamakan Warga Depok

- Selasa, 31 Oktober 2023 | 07:00 WIB
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono saat memberikan kata sambutan dalam pembukaan Bursa Kerja 2023 di Mall Pesona Square, Depok, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Senin (30/10). (Disnaker Kota Depok)
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono saat memberikan kata sambutan dalam pembukaan Bursa Kerja 2023 di Mall Pesona Square, Depok, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Senin (30/10). (Disnaker Kota Depok)

Baca Juga: Jason Ranti Gemuruhkan Sedjati Coffe

"Total pencari kerja hari pertama Job Fair 2023 di Pesona Square Depok adalah sebanyak 917 orang," sebut Sidik Mulyono.

Menurut Sidik Mulyono, kegiatan Bursa Kerja atu Joba Fair 2023 dilaksanakan untuk mempertemukan pencari kerja dengan penerima kerja. Sehingga, kebutuhan dari kedua dapat terpenuhi.

"Tujuan job fair adalah mempertemukan antara pencaker dengan penerima kerja di Kota Depok," ujar Sidik Mulyono.

Baca Juga: Launching Perdana Bazar Karnatif RT6 RW4 Kelurahan Pancoranmas Kota Depok

Sidik Mulyono menuturkan, pihakna menyediakan 2.142 lowongan pekerjaan (Loker) yang meliputi 20 perusahaan dari berbagai sektor pekerjaan.

"Jumlah loker pada jobfair kali ini ini sebanyak 2.142 loker dari berbagai kompetensi," terang Sidik Mulyono.

Lebih lanjut, beber Sidik Mulyono, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Depok, tingkat pengangguran terbuka di wilayahnya mencapai 7,82 persen pada akhir Tahun 2022.

Baca Juga: KBMTR Bakal Hilangkan Stigma Negatif Warga Maluku di Depok

Artinya, kata Sidik Mulyono, jumlah warga Depok yang belum memiliki pekerjaan mencapai 98.430 orang. meski terkecil di Provinsi Jawa Barat, tingkat pengangguran terbuka Kota Depok lebih tinggi dibandingkan DKI Jakarta maupun Nasional.

"Peserta pencaker diharapkan didominasi oleh warga Depok, sehingga dapat memberi dampak pada pengurangan tingkat pengangguran terbuka di Kota Depok," tandas Sidik Mulyono. ***

Jurnalis : Gerard Soeharly, Fadli

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X