Lebih lanjut, jelas Ari Manggala, setiap kendaraan yang digembok ataupun digembosi akan ditinggalkan nomor telepon petugas Dishub Kota Depok. Nantinya, mereka diminta untuk menghubungi nomor tersebut untuk membuka gembok maupun pemasangan pentil.
Ari Manggala menegaskan, tidak ada biaya atau denda yang dikenakan bagi pemilik kendaraan yang terjerat dalam parkir liar tersebut.
"Ditempel di kendaraannya ditinggal nomon handphone petugas Dishub," tegas Ari Manggala.
Selanjutnya, ungkap Ari Manggala, lokasi razia parkir liar yang dilakukan petugas Dishub Kota Depok tersebut di bagi dalam tiga segmen yakni Jalan Siliwangi sampai Pintu Keluar Terminal Depok (Segmen I), Simpang Ramanda sampai Simpang Juanda (Segmen II) dan Simpang Juanda sampai Jembatan Layang UI (Segmen III).
"Lokasinya terbagi dalam tiga segmen mulai dari Jalan Siliwangi hingga Flyover Universitas Indonesia," beber Ari Manggala. ***
Artikel Terkait
Siswa SDN Duren Seribu 03 Ikut ANBK
Tekan Angka Stunting, DKP3 Depok Gaungkan Program Gemarikan dan Gerimis Telur
Begini Cara KPU Jawa Barat Tingkatkan Partisipasi Pemilu : Riset Jadi Kunci Penting Tingkatkan Hak Pilih
Mengenal Sosok Kepala Kantor Pos Depok, Cecep Yusuf, Dari Pengantar Surat, Hingga Kepala Kantor : Bagian 1
Atalia Praratya Tutup The Girl Fest Bandung 2023, Dihadiri Influencer Sukses
Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Segera Disahkan
Bukit Cita Cita Camping Ground , Menawarkan Keindahan City Light Puncak dan Kemegahan Gunung Gede Pangrango