Senin, 22 Desember 2025

Ratusan Pengendara Terjerat Razia Parkir Liar di Depok, Ini Datanya

- Rabu, 1 November 2023 | 06:00 WIB
Jajaran Dishub Kota Depok ketika melakukan penertiban parkir liar di trotoar Jalan Margonda Raya (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Jajaran Dishub Kota Depok ketika melakukan penertiban parkir liar di trotoar Jalan Margonda Raya (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Lebih lanjut, jelas Ari Manggala, setiap kendaraan yang digembok ataupun digembosi akan ditinggalkan nomor telepon petugas Dishub Kota Depok. Nantinya, mereka diminta untuk menghubungi nomor tersebut untuk membuka gembok maupun pemasangan pentil.

Ari Manggala menegaskan, tidak ada biaya atau denda yang dikenakan bagi pemilik kendaraan yang terjerat dalam parkir liar tersebut.

"Ditempel di kendaraannya ditinggal nomon handphone petugas Dishub," tegas Ari Manggala.

Baca Juga: Bukit Cita Cita Camping Ground , Menawarkan Keindahan City Light Puncak dan Kemegahan Gunung Gede Pangrango

Selanjutnya, ungkap Ari Manggala, lokasi razia parkir liar yang dilakukan petugas Dishub Kota Depok tersebut di bagi dalam tiga segmen yakni Jalan Siliwangi sampai Pintu Keluar Terminal Depok (Segmen I), Simpang Ramanda sampai Simpang Juanda (Segmen II) dan Simpang Juanda sampai Jembatan Layang UI (Segmen III).

Baca Juga: Begini Cara KPU Jawa Barat Tingkatkan Partisipasi Pemilu : Riset Jadi Kunci Penting Tingkatkan Hak Pilih

"Lokasinya terbagi dalam tiga segmen mulai dari Jalan Siliwangi hingga Flyover Universitas Indonesia," beber Ari Manggala. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X