Senin, 22 Desember 2025

Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Segera Disahkan

- Selasa, 31 Oktober 2023 | 11:58 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor Aan Trian Almuharom, mengatakan Raperda Penyelenggaraan Ponpes akan segera disahkan.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor Aan Trian Almuharom, mengatakan Raperda Penyelenggaraan Ponpes akan segera disahkan.

RADARDEPOK.com - Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Bogor akan  memberikan hadiah spesial dalam perayaan Hari Santri tahun 2023 ini yang jatuh pada 22 Oktober lalu.

Ya, di penghujung tahun ini, DPRD bersama Pemerintah akan mensahkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

"Inysaallah, akhir bulan November 2023 Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren akan disahkan menjadi Peraturan Daerah," tegas Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom ada Senin, 30 Oktober 2023.

Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, jelas Aan, merupakan hasil pembahasan bersama para alim ulama  di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Atalia Praratya Tutup The Girl Fest Bandung 2023, Dihadiri Influencer Sukses

Dalam Raperda ini, mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dalam memberikan fasilitas dan menunjang penyelenggaraan pesantren.

"Fasilitas yang diberikan untuk menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat," tegas Aan.

Dalam rangka fasilitas penyelenggaraan pesantren, Pemda Kabupaten Bogor harus menyusun perencanaan yang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan dan fasilitas pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

"Fasilitasi pesantren yang dimaksud mampu memenuhi unsur, kiai, santri yang bermukim, pondok dan asrama, masjid atau musala, kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin," jelas Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pengcab IMI Kabupaten Bogor tersebut.

Baca Juga: Begini Cara KPU Jawa Barat Tingkatkan Partisipasi Pemilu : Riset Jadi Kunci Penting Tingkatkan Hak Pilih

Lantas, Pesantren mana saja yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah Kabupaten Bogor?

Menurut Aan, fasilitasi penyelenggaraan ini diberikan kepada ponpes yang telah terdaftar serta dibuktikan dengan piagam statistik pesantrein

"Fasilitasi penyeenggaraan pesantren disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan," pungkas Aan Triana Al Muharom.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X