Rabu, 1 November 2023
Lokasi :
Kota Depok
Pengambil Kebijakan :
PT Pertamina (Persero) resmi
Jenis BBM :
Non Subsidi
Dasar Hukum :
-Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022
-Keputusan Menteri No. 62 K/12/MEM/2020
Dampak :
-Ekonomi masyarakat kalangan menengah ke bawah di Kota Depok
-Masyarakat beralih ke BBM non subsidi
-Berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat
-Penghematan biaya transportasi
Artikel Terkait
Festival BBM Ratujaya Sukses Dihelat
Harga BBM Pertamina dan Shell Per 1 Februari 2023
BBM Non Subsidi Naik, Catat Harga Selengkapnya
Air Tanah di Depok Tercampur Bensin, DLHK Segera Panggil Pengelola SPBU
Kebocoran Bensin SPBU Sawangan Depok : Pekan Ini Pengelola Dipanggil Pemkot, Air Warga Lagi Diuji Lab