RADARDEPOK.COM - Pemkot Depok terus mengucurkan bantuan bagi warganya yang tengah berduka. Salah satunya, bantuan uang tunai dalam program santunan kematian yang digulirkan Dinas Sosial (Dinsos).
Tahun ini, Dinsos Kota Depok mengucurkan anggaran hampir menyentuh Rp1 miliar kepada ratusan penerima santunan kematian yang telah memenuhi berbagai ketentuan.
Kepala Dinsos Kota Depok, Asloeah Madjri mengatakan, besaran anggaran yang dikucurkan untuk ratusan penerima santunan kematian pada tahun ini mencapai Rp924 juta.
Baca Juga: XL Axiata Business Solutions Perkuat Digitalisasi di Industri Transportasi dan Manufaktur
"Total anggaran untuk santunan kematian sebesar Rp924 juta," ungkap Asloeah Madjri kepada Radar Depok, Kamis (2/11).
Asloeah Madjri menjelaskan, bantuan tersebut akan diberikan kepada 462 penerima santunan kematian di Kota Depok. Setiap penerima, akan diberikan uang tunai sebesar Rp2 juta.
"Penerima santunan kematian tahun ini ada 462 orang, setiap penerima akan diberikan uang tunai sebesar Rp2 juta," sebut Asloeah Madjri.
Baca Juga: PKB Depok Bagikan Doorprize Senam Sehat AMIN, M Faizin : Komitmen Beri Dampak Positif
Menurut Asloeah Madjri, 462 ahli waris itu merupakan penerima santunan kematian dalam tahap III Tahun 2023. Saat ini, terdapat dua tahap pencairan yang sudah diselesaikan Dinsos Kota Depok kepada ahli waris atau penerima bantuan.
"Tahun ini dicairkan dalam tiga tahap," ujar Asloeah Madjri.
Lebih lanjut, kata Asloeah Madjri, setiap ahli waris atau penerima santunan kematian harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Misalnya, surat permohonan santunan kematian kepada Walikota Depok atau Dinsos.
Baca Juga: Persiapan SDN Duren Seribu 03 Depok Sambut Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Selanjutnya, salinan KK/KTP almarhum, akta kelahiran bagi anak yang belum memiliki KTP, surat keterangan lahir bagi bayi umur maksimal tiga bulan, salinan akta kematian dari Disdukcapil, surat pernyatanaan ahli waris, salinan KTP/KK ahli waris serta bukti vaksinasi booster Covid19.
"Batas waktu pengusulan bansos santunan kematian paling lama enam bulan setelah dinyatakan meninggal dunia," beber Asloeah Madjri.
Selain itu, Asloeah menegaskan, tidak boleh terdapat anggota keluarga dalam KK yang terdata sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri maupun pensiunan.
Artikel Terkait
Marcab LMP Depok Dukung Imam Budi Hartono Jadi Walikota Depok 2024-2029
PKB Depok Bagikan Doorprize Senam Sehat AMIN, M Faizin : Komitmen Beri Dampak Positif
Situs Kemenhan Diretas!!! Pengamat Keamanan Siber Pratama Persada : Keamanan dan Rahasia Negara Bisa Terancam
Putusan MK soal Usia Capres dan Cawapres Rusak Tatanan Bernegara, Pengamat: Anwar Usman Layak Dicopot
Soal Putusan usia Capres dan Cawapres, MKMK Dituntut Ambil Keputusan Tidak Normatif Demi Marwah MK
XL Axiata Business Solutions Perkuat Digitalisasi di Industri Transportasi dan Manufaktur