RADARDEPOK.com - Kepala Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Anang Zubaidy menilai majelis hakim Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sepatutnya tidak hanya berpegang pada aspek normatif.
Menurut Anang, MKMK dituntut agar juga mempertimbangkan putusan aspek keadilan dan kemanfaatan dalam memutus perkara dugaan pelanggaran etik pada putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.
"MKMK untuk bisa mengembalikan kepercayaan publik, maka dia harus membuat putusan yang out of the box, di luar pertimbangan normatif, lebih pada pertimbangan kemanfaatan dan keadilan," terang Anang saat dihubungi pada Kamis, 2 November 2023.
Menurut Anang, ketika dasar pengambilan keputusan hanya normatif, maka putusan MK bersifat final dan mengikat.
Hal itu sekaligus meniadakan upaya hukum lain dan tidak lagi mekanisme untuk membatalkan putusan.
"Kalau berpikirnya normatif ya selesai, kita tidak ada upaya hukum apa pun, saya berpikirnya di luar itu. Bahwa hukum itu harus memberikan jalan keluar," sambung pakar hukum tata negara itu.
Anang mengatakan, MKMK menjalankan peran sebagai hakim yang punya fungsi dan tugas utama untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik. Oleh sebab itu, kacamata yang digunakan semestinya tidak sekadar normatif.
"Karena kalau bicara kepastian hukumnya ya selesai. Kita tidak perlu mendiskusikan putusan itu mau diapakan? Tapi kalau kita bicara dari aspek kemanfaatan dan keadilan, saya kira masih terbuka pintu diskusi, atau masih terbuka peluang untuk membatalkan putusan," tegas Anang.
Baca Juga: PKB Depok Bagikan Doorprize Senam Sehat AMIN, M Faizin : Komitmen Beri Dampak Positif
Anang berharap MKMK juga menggunakan nurani untuk memutus perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
"Mudah-mudahan majelis hakim MKMK itu bukan sekadar menggunakan kacamata normatif, tetapi juga menggunakan nuraninya untuk membaca fenomena ini, untuk membaca putusan, dan membaca dugaan konflik kepentingan dari kacamata keadilan dan kemanfaatan," ujar Anang.
Sementara itu, Program Manajer Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda menghimbau agar publik perlu menaruh kepercayaan dan harapan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengambil keputusan yang berani.
“Sebab MKMK fungsinya tidak hanya memutus dan mengadili perkara etik, tetapi juga untuk menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Masyarakat dukung terus agar MKMK menghasilkan putusan penghukuman etik yang tegas dan berani,” kata Voilla.
Artikel Terkait
Army Mulyanto Nilai Keputusan MK Tidak Bulat
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie: Batasan Umur Bukan Diskriminasi
Prabowo Harap-harap Cemas Jelang Putusan MK Batas Usia 70 Tahun Keatas Capres-Cawapres
Pemeriksaan Hakim MK Dimulai Terkait Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres
Nasib Hakim MK diputus Pekan Depan, Wacana Reshuffle Sembilan Hakim MK Bergulir
Ketua MK Didesak Mundur, Jimly Asshiddiqie Temukan Banyak Sekali Masalah
Putusan MK soal Usia Capres dan Cawapres Rusak Tatanan Bernegara, Pengamat: Anwar Usman Layak Dicopot