"Hingga saat ini korban tidak membuat laporan polisi dan menganggap hal ini merupakan suatu musibah. Tapi kami akan tetap mencari pelaku penembakan tersebut," kata Iptu Made Budi.
"Pelaku penembakan senapan angin ini dapat dikenakan Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tukas Iptu Made Budi. ***
Jurnalis : Atfal
Artikel Terkait
Sawangan Baru Depok Bentuk Lima Posmaja, Disini Lokasinya
Kafilah Cinere Depok Bakal Dapat Hadiah, Camat Rahasiakan Besarannya
Kemeriahan Turnamen Bulutangkis di Bojong Pondok Terong Depok, PB 13 Bojong Barat Ditekuk Tuan Rumah di Final
Lahan Kosong di Depok Terbakar, Sembilan Jam Padamkan Api : Ini Penyebabnya
Kejati Jawa Barat Rotasi Belasan Pejabat, Kepala Kejari Depok Dijabat Silvia Desty Rosalina
Disrumkim Bangun Tugu Perbatasan Depok dengan Jakarta, Progresnya Capai 62 Persen