Minggu, 19 April 2026

Ibu di Depok Kena Peluru Nyasar Saat Mau ke Pasar, Begini Kronologisnya

Junior Williandro, Radar Depok
- Jumat, 3 November 2023 | 10:00 WIB

"Hingga saat ini korban tidak membuat laporan polisi dan menganggap hal ini merupakan suatu musibah. Tapi kami akan tetap mencari pelaku penembakan tersebut," kata Iptu Made Budi.

"Pelaku penembakan senapan angin ini dapat dikenakan Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tukas Iptu Made Budi. ***

Jurnalis : Atfal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X