Senin, 22 Desember 2025

Indikasi Pelanggaran Pembangunan SPBU GDC : Dipertanyakan Pengamat Tata Kota, Dipanggil Komisi A

- Selasa, 14 November 2023 | 09:10 WIB
INDIKASIPELANGGARAN : Penampakan pembangunan SPBU di kawasan GDC, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan. (DOK. RADAR DEPOK)
INDIKASIPELANGGARAN : Penampakan pembangunan SPBU di kawasan GDC, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan. (DOK. RADAR DEPOK)

Baca Juga: Sambut Pemilu, Ini Arahan Camat Sukmajaya Depok

Namun, kata Yayat Supriatna, Amdal Lalin yang dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberadaan lokasi pembangunan patut dipertanyakan. Sebab, proses penerbitan Amdal Lalin harus melakukan kajian terlebih dulu.

"Kalau ada IMB itu artinya sudah dikaji Amdal Lalin. Nah pertanyaannya itu, dalam proses kajian Amdal Lalin itu apakah sudah mempertimbangkan sejumlah hal yang memang harus dipenuhi," beber Yayat Supriatna.

Yayat Supriatna menjelaskan, kemungkinan kajian Amdal Lalin tersebut tidak memperhatikan soal hambatan lalu lintas seperti keluar masuk kendaraan, kondisi sisi kiri kanan bangunan, permukiman sekitar dan lainnya.

Baca Juga: Simak Kesiapan PWI Kota Depok Menatap Porwanas XIV

"Jangan-jangan tidak pernah di uji soal kemungkinan hambatan lalu lintas, keluar masuknya kendaraan, kiri kanan bangunan, di tengah permukiman atau pertokoan, kalau IMB sudah keluar seharusnya tidak menjadi masalah," tutur Yayat Supriatna.

Kemungkinan lainnya, ungkap Yayat Supriatna, pembangunan SPBU tersebut sudah melewati proses kajian Amdal Lalin dan sudah mempertimbangkan sejumlah potensi yang ada.

"Amdal Lalin sudah ada mungkin tapi dia harus memperhatikan kelandaian,  potensi kecelakaan, kecuraman, kemiringan hingga teknis di lapangan," kata Yayat Supriatna.

Baca Juga: Belajar Soal KB Implan, Pemerintah India Sambangi Klinik di Cimanggis Depok

Yayat Supriatna menyarankan, pihak yang mengeluhkan sejumlah hal terkait pembangunan SPBU tersebut dapat mengadukan persoalan itu kepada Komisi yang menangani soal kebijakan publik.

"Contohnya, bisa disampaikan ke komisi kebijakan publik, nanti mereka yang akan memanggail dinas setempat ataupun pengelola," tandas Yayat Supriatna. (ger)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X