RADARDEPOK.COM - Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Indonesia diperlukan adanya partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan ekonomi.
Bentuk partisipasi masyarakat dapat berupa pendirian perusahaan untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha.
Perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya dalam sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun dalam skala usaha besar pada bidang perdagangan, industri, pariwisata, jasa dan sektor lainnya.
Baca Juga: SMAIT Al Haraki Mempersiapkan Siswa Menuju Masa Depan Cerah dengan TOEFL ITP
Perguruan Tinggi hadir dalam rangka Pengabdian Kepada Masyarakat dalam bentuk pendampingan kepada Pelaku Usaha.
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat kali ini bertema Pendampingan Pendaftaran Perseroan Perorangan yang dilaksanakan oleh Tim Dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta.
Pengabdian kepada Masyarakat ini, diketuai Rosalia Dika Agustanti, dan anggota dari Fakultas Hukum adalah Prof. Dr. Bambang Waluyo, dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis adalah Dr. MB. Nani Ariani dan selaku anggota dari Fakultas Ilmu Komputer adalah Rio Wirawan.
Baca Juga: Guru Besar Fakultas Psikologi UI: Bentuk Generasi Unggul Lewat Pendidikan Moral Sejak Dini
Rosalia Dika Agustanti menyampaikan, dilihat dari bentuk hukumnya, terdapat berbagai bentuk badan usaha dalam hukum positif di Indonesia yakni perusahaan non badan hukum dan perusahaan berbadan hukum.
Adapun bentuk-bentuk perusahaan non badan hukum diantaranya Usaha Dagang (UD), Perseroan Komanditer (CV), Firma dan Persekutuan Perdata, sedangkan bentuk perusahaan berbadan hukum diantaranya adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi.
Permasalahan yang dialami oleh Mitra adalah kurangnya legalitas dalam berusaha, beberapa diantaranya mempunyai usaha sejak bertahun-tahun yang lalu, namun hanya mengandalkan orang terdekat untuk membeli dan bahkan mungkin menitipkan di warung-warung terdekat.
Baca Juga: Pipa Pesisir, Program Pemberdayaan Mahasiswa UI untuk Kesejahteraan Nelayan Muda di Indonesia
Hal ini menjadi suatu kendala untuk menjadi pelaku usaha yang mandiri, seharusnya dengan kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah seorang pelaku usaha dapat memanfaatkannya dengan baik.
Dijelaskan Rosalia Dika Agustanti , dengan adanya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini diharapkan para pelaku usaha dapat meningkatkan omset penjualan dengan membuat penawaran-penawaran yang ditujukan kepada toko-toko dan mini market terdekat dengan harga bersaing.
“Tentu hal ini didukung dengan aspek legalitas yang lengkap dan memenuhi kriteria untuk melakukan kerja sama dengan skala yang lebih besar,” jelasnya dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada Radar Depok.
Artikel Terkait
Aksi Ijo Baret Hijau, Kostrad Tanam 1.000 Pohon di Lahan Tidur Jakarta
Isi Fatwa MUI Terbaru Tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina, dan Haram Beli Produk Pro Israel
Promo 11.11 Taman Safari Bogor beri Diskon Besar besaran
Tren Perundungan Dunia Maya Meningkat, Pemerintah Diminta Meningkatkan Efektivitas Satgas Anti Cyberbullying
UI Gelar Seminar dan Kongres Perkumpulan Arsip Perguruan Tinggi Indonesia 2023
Tingkatkan Kesejahteraan Lansia Depok, UK Luncurkan Inovasi Lantera
Dua Prajurit Kostrad, Mayor Inf Sabar Simanjuntak dan Sertu Fadli Canu Terima Penghargaan Soedirman Awards