Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap korban serta mengamankan barang bukti berupa Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Keterangan Leasing. Atas aksinya pelaku dijerat Pasal 372 tentang penipuan atau penggelapan.***
Jurnalis : Atfal
Artikel Terkait
Curanmor Kian Marak, Warga Kelurahan Kukusan Perkuat Siskamling
Dua Pemuda Tertangkap Basah saat Lakukan Curanmor di Perumahan Sukatani Permai Depok
13 Pelaku Curanmor di Depok Diamankan : 10 Lokasi, Tujuh Motor
Percobaan Curanmor Terjadi Dua Kali Dalam Sehari di Sawangan Depok, Ini Hasilnya
Sudah Pakai Jimat Masih Ketangkap, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Tajur Halang : Begini Modusnya