RADARDEPOK.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melakukan pemusnahan arsip Permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) Tahun 2019 secara simbolis di halaman parkir Kantor Imigrasi Depok, Kecamatan Cilodong, Selasa (14/11).
Pemusnahan itu dilakukan menyusul penuhnya kapasitas pada ruang penyimpanan atau gudang arsip Kantor Kelas I Non TPI Depok. Sehingga, harus dilakukan pemusnahan pada arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna.
Kepala Kantor Kelas I Non TPI Depok, Henry Wibowo mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan terhadap 63.646 arsip. Dia memastikan, dokumen yang dibakar itu sudah tidak memiliki nilai guna maupun terkait masalah hukum.
Baca Juga: KNPI Depok : Waspada! Penanganan Stunting jadi Mimbar Dagelan
"Total arsip yang dimusnahkan sebanyak 63.646 arsip," ungkap Henry Wibowo.
Menurut Henry Wibowo, kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian Tahun Anggaran 2023 itu perlu dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi penyalahgunaan data pribadi.
"Kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan salah satu upaya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data-data yang sudah tidak relevan atau tidak diperlukan lagi," jelas Henry Wibowo.
Baca Juga: Aparatur Kelurahan Mekarjaya Depok Berbagi Tips Mengasuh Anak
Henry Wibowo menerangkan, kearsipan merupakan bagian penting dalam kegiatan administrasi dalam suatu lembaga atau kementerian. Arsip merupakan tulang punggung dalam manajemen organisasi.
"Peran penting arsip dalam tata kelola organisasi maupun pemerintahan menjadi hal yang mutlak dilakukan sehingga penyelenggaraan kegiatan administrasi dapat berjalan dengan lancar," ujar Henry Wibowo
Lebih lanjut, Henry Wibowo merincikan, arsip terdiri atas arsip aktif, arsip inaktif, dan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, serta tidak perlu lagi untuk disimpan.
Baca Juga: Ocan Bananas di Ratujaya Depok Hadirkan Menu Tahu Juragan, Apa Itu
Sehingga, kata Henry Wibowo, arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna akan dibakar untuk mengurangi beban pada ruang penyimpanan arsip yang berada di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok.
"Kita untuk segera melakukan kegiatan pemusnahan arsip melalui kegiatan penghapusan arsip terutama bagi arsip-arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan tidak terkait masalah hukum," ujar Henry Wibowo.
Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Dani Satria mengatakan, memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok atas pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Imigrasi Depok Dipinta Perketat Pengawasan WNA
Oknum Polisi-Imigrasi Terlibat Penjualan Ginjal ke Kamboja, Sasar Korban Rentan Ekonomi
Keren, Imigrasi Depok Perkuat Layanan Pakai Bahasa Inggris
Henry Wibowo Jabat Kepala Kantor Imigrasi Depok
Membanggakan! Kantor Imigrasi Depok Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM