Senin, 22 Desember 2025

Tahanan Bunuh Tahanan Diancam 12 Tahun Penjara

- Rabu, 15 November 2023 | 09:30 WIB
Jaksa Alfa Dera saat menyaksikan jalan rekonstruksi tahanan bunuh tahanan di sel Polres Metro Depok, beberapa waktu lalu (Gerard)
Jaksa Alfa Dera saat menyaksikan jalan rekonstruksi tahanan bunuh tahanan di sel Polres Metro Depok, beberapa waktu lalu (Gerard)

RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan dan kekerasan terhadap tahanan Polres Metro Depok yang diduga dilakukan delapan tersangka.

Diberitakan Radar Depok sebelumnnya, pelaku rudapaksa terhadap anak kandung itu akhirnya meninggal dunia di dalam sel tahanan Polres Metro Depok setelah dikeroyok delapan tahanan lainnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, berkas perkara penganiayaan dan kekerasan terhadap tahanan Polres Metro Depok telah lengkap secara formil dan materil.

Baca Juga: KNPI Depok : Waspada! Penanganan Stunting jadi Mimbar Dagelan

Adapun, kedelapan tersangka yang berkas perkaranya sudah diterima Kejari Depok yakni Prasetya Agus Nurwidi, Heriyanto Lumban Gaol, Maulana Yusuf, Feriyandi, Muhammad Farhan, Hasby Novid, Vicky Nur Arif, dan Achmad Nurfadillah.

"Terkait berkas perkara penganiayaan dan kekerasan terhadap tahanan Polres Metro Depok dengan tersangka delapan setelah dilakukan penelitian saat ini juga oleh pihak Kejaksaan Negeri Depok telah dinyatakan lengkap," ungkap Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Selasa (14/11).

Menurut Muhammad Arief Ubaidillah, kelengkapan berkas itu telah tertuang dalam Surat Kejari Depok bernomor B 2757 A/M.220/EOH 1/11/2023 tertanggal 7 November 2023.

Baca Juga: SMAIT Al Haraki Mempersiapkan Siswa Menuju Masa Depan Cerah dengan TOEFL ITP

Muhammad Arief Ubaidillah menjelaskan, kedelapan tersangka itu terancam 12 Tahun penjara berdasarkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 Ayat 3 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," beber Muhammad Arief Ubaidillah.

Dalam perkara ini, kata Muhammad Arief Ubaidillah, Kejari Depok telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera yang memiliki pengalaman menangani perkara pembunuhan. Contohnya, menuntut mati ayah pembunuh anak kandung.

"Jaksa Alfa Dera dan beberapa jaksa lainnya yang memiliki pengalaman menangani perkara pembunuhan  termasuk memiliki pengalaman menuntut mati terdakwa Rizky yang membunuh anak kandungnya ditunjuk sebagai jaksa peneliti kedua berkas perkara tersebut," tandas Muhammad Arief Ubaidillah.

Baca Juga: 67 Atlet Berbakat Depok Berangkat Porpemda dan Kompetisi Olahraga Tradisional Tingkat Provinsi

Untuk diketahui, seorang tahanan di dalam sel tahanan Polres Metro Depok akhirnya meregang nyawa usai dianiaya tahanan lainnya. Adapun, tahanan yang tewas itu merupakan pelaku rudapaksa terhadap kandung sendiri.

Waksat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan menjelaskan, peristiwa itu terjadi dalam kamar tahanan. Setelah korban pingsan, pelaku sempat panik dan dilaporkan kepada penjaga yang langsung membawa korban ke RS Bhayangkara Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X