RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Setelah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani tahap 2 di Kejari jaksel, pada Jumat (26/5) keduanya meninggalkan lokasi sekitar pukul 15.30 WIB.
Mario Dady dan Shane Lukas kini memakai rompi tahanan kejaksaan berwarna merah. Ketika keluar gedung Kejari, keduanya sama-sama tak berkomentar saat digiring ke mobil tahanan kejaksaan.
Baca Juga: Kontestasi Pilkada 2024, Ridwan Kamil: Jawa Barat atau DKI, Surveinya Bagus
Setelah jadi tahanan kejaksaan, Kejari Jakarta Selatan menitipkan dua tersangka itu ke Lapas Cipinang selama menjalani masa persidangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah menyatakan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap (P21). Kejati DKI menunjuk 7 orang jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas nantinya.
Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Soal Dugaan Menyembunyikan Dito Mahendra, Hari Ini Nindy Ayunda Diperiksa Bareskrim
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan keduanya ditahan di Rutan Cipinang sejak hari ini 26 Mei 2023.
"Jadi teman-teman media pada hari ini Jumat tanggal 26 Mei 2023 kami menerima pelimpahan perkara dari yaitu atas nama tersangka MDS dan SL ini merupakan kelanjutan dari perkara yang sebelumnya," ungkapnya seperti dikutip dari disway.id.
Baca Juga: Diserahkan Hari Ini, Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Masuk Tahap II
"Dua tersangka ini sudah kita terima pada hari ini dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil para tersangkanya dan saat ini telah penahanan telah beralih kepada jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan di urutan kelas I Cipinang," sambungnya.
Selanjutnya, pihaknya akan menyempurnakan berkas perkara kasus tersebut.
"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan," ucapnya.