Army Mulyanto, menyoroti pernyataan Ade Armando yang menganggap tuntutan tersebut tidak masuk akal.
Baca Juga: Kelurahan Mampang Depok Kini Siap Melayani Warga Maksimal, Begini Alasannya!
"Silahkan saja kalau pihak tergugat menyatakan itu tidak masuk akal sah sah saja, seperti kami menuntut tergugat," kata Army Mulyanto.
Dalam hal ini, Army Mulyanto menandaskan, jika tim kuasa hukum PDI Perjuangan membuka diri terhadap perbedaan pandangan terhadap gugatan.
"Pada prinsipnya kami tim kuasa meminta ganti kerugiaan secara perdata 200 miliar," tandas Army Mulyanto.***
Jurnalis : Irfan
Artikel Terkait
Pengeroyok Ade Armando Dua Ditangkap Empat Buron, UI Serahkan ke Polisi
Warga Sawangan Depok Pemukul Ade Armando Ditangkap
Pengeroyok Ade Armando Ngaku Dipukuli, Ini Penjelasan Karutan
Begini Jawaban Ade Armando Usai Dinasihati Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep
Tim Hukum PDI Perjuangan : Ade Armando Segera Jalani Sidang Perdana di PN Cibinong